Ketua KONI Probolinggo Terlibat Kasus Narkoba

Daerah, Ragam654 Dilihat

SURABAYA – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo, RJ, berusia 47 tahun, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena terlibat penggunaan narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapannya dilakukan di sebuah kafe di Jalan Panjaitan, Probolinggo, berdasarkan pengembangan informasi dari seorang pengedar.

Hasil tes urine RJ menunjukkan adanya zat metaphetamine, yang mengindikasikan bahwa ia telah mengonsumsi sabu-sabu dalam waktu yang lama. Meskipun tidak ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu saat penggerebekan, pengakuan RJ dan rekannya, AA (48 thn), cukup untuk membawa mereka ke ranah hukum.

Baca Juga: Anies Baswedan Hormati Keputusan Cak Imin Bergabung di Kabinet Prabowo

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen, menjelaskan penangkapan ini berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial W di Surabaya. Dari W, polisi mendapatkan informasi mengenai EP, seorang penjual narkoba di Probolinggo, yang kemudian terkait dengan RJ dan AA.

“Kami terus melakukan pengembangan yang mengarah kepada RJ dan AA. Hasilnya, mereka mengakui telah menjadi pengguna sabu-sabu sejak lama,” ujar Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, di Surabaya, Jumat (18/10/2024).

Sebagai tindak lanjut, keduanya menjalani rehabilitasi sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengharuskan pengguna narkoba untuk mendapatkan perawatan. RJ di-rehab di RSJ Menur, sementara AA di RSJ Lawang, dengan pemisahan lokasi agar proses rehabilitasi lebih efektif dan tidak ada interaksi antara keduanya.

Kejadian ini menambah catatan penting bagi KONI dan dunia olahraga di Indonesia, menunjukkan tantangan serius yang dihadapi dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan pejabat olahraga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *