JAYAPURA – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sudah dimasukkan dalam kategori teroris. Hal itu terlihat dalam aksi yang selama ini dilakukan baik terhadap warga sipil maupun aparat keamanan.
“Apalagi motif aksi kekerasan yang dilakukan itu adalah untuk memisahkan diri dari NKRI,” ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Komjen Boy Rafli Amar, di Sentani, Papua, Minggu (9/10/2022).
Diakui, kejahatan yang dilakukan KKB sudah masuk kategori teroris karena kejahatan yang dilakukan menyebabkan jatuhnya korban dan menimbulkan ketakutan yang luas di masyarakat.
Karena itu, kata Boy, untuk mencegahnya saat ini BNPT menggandeng 47 kementerian dan lembaga negara untuk menghadirkan negara guna mengikis radikalisme.
Berbagai upaya dilakukan agar generasi muda dan masyarakat umumnya tidak terjerumus paham atau ideologi radikalisme yang menghalalkan segala cara dengan menggunakan kekerasan ekstrem serta menentang konstitusi negara dan ideologi Pancasila.
Menurut dia, penegakan hukum harus tegas, obyektif dan terukur agar masyarakat sipil tidak menjadi korban kekerasan yang dilakukan KKB Papua.
“BNPT saat evaluasi selalu mengingatkan pentingnya penegakan hukum secara terukur agar jangan sampai warga sipil menjadi korban, seperti halnya yang terjadi di Papua Barat dimana pekerja jalan menjadi korban, ” katanya.