JAKARTA – Dalam beberapa pekan terakhir, muncul polemik mengenai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pagar Laut Kabupaten Tangerang. Menyikapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengeluarkan pernyataan tegas untuk mengklarifikasi berita yang beredar mengenai pembatalan sertifikat di wilayah tersebut.
“Berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tangerang adalah tidak benar,” ujarnya dikutip dari ANTARA, Senin (24/2/2025).
Melalui klarifikasinya, Nusron menegaskan, proses peninjauan kembali semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dilakukan secara menyeluruh, tanpa memperhatikan siapa pemiliknya.
“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertipikat,” kata dia. Pernyataan ini menunjukkan transparansi dan komitmen dari pemerintah dalam menyelesaikan isu sertifikat tanah, yang selama ini menjadi perhatian publik.
Baca Juga: Benarkah Danantara dapat Meningkatkan Investasi?
Dalam total 280 sertifikat yang diteliti, terdapat 263 SHGB dan 17 SHM, di mana 58 sertifikat berada di dalam garis pantai dan 222 di luar garis pantai. Proses verifikasi terus dilanjutkan untuk memastikan bahwa semua tindakan yang diambil sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Nusron berkomitmen untuk menjaga dan mengawal jalannya penyelesaian masalah pagar laut agar tidak ada tumpang tindih informasi yang merugikan masyarakat.
“Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang tidak benar semua dibatalkan,” ujarnya.
Penting untuk diketahui, kebijakan pengelolaan dan pemantauan tanah di kawasan yang rawan sengketa ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk melindungi aset negara dan kesejahteraan masyarakat. Ngamblung salah satu contoh, di mana sering terjadi perdebatan seputar legalitas kepemilikan tanah, Nusron bertekad untuk menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan tanah.
Melihat realita yang ada, menjaga kejelasan dalam penguasaan dan pengelolaan lahan menjadi sangat penting. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk mencapai solusi yang berkelanjutan. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan informasi yang dapat membantu dalam proses penyelesaian sengketa ini menjadi sangat vital.
Pemerintah berharap informasi yang tepat dan akurat dapat disebarkan ke masyarakat luas, sehingga publik tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan.
Dengan jelas, Nusron memberikan gambaran mengenai langkah yang diambil dan berharap penjelasan ini dapat mengurangi kebingungan yang ada di masyarakat.
Krisis sertifikat tanah di kawasan pagar laut bukan hanya masalah administratif, tetapi juga berpotensi memengaruhi ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat. Dengan penanganan yang hati-hati dan kebijakan yang tepat, diharapkan masalah ini dapat teratasi dengan baik.
1 komentar