BLORA – Pelarangan simpatisan ISIS eks warga negara Indonesia (WNI) untuk kembali ke tanah air yang dilakukan pemerintah tidak main-main. Bila kedapatan atau berusaha balik ke Indonesia, bakal ditindak tegas.
“Pokoknya kalau dia ada di Indonesia maka akan dilakukan tindakan,” ujar Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Mabes Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, di Blora, Jawa Tengah, Minggu (16/2/2020).
Ia menegaskan, para kombatan ISIS yang saat ini berada di Suriah, sudah bukan WNI. Apalagi setelah mereka membakar paspor miliknya saat bergabung dengan kelompok terorisme tersebut.
“Sudah ada undang-undang yang baru disahkan, terkait dengan terorisme, ada kewenangan untuk melakukan pendalaman kepada mereka, akan diberikan upaya hukum terhadap para warga negara (yang bergabung dengan teroris), dan (mereka sudah) bukan warga negara Indonesia karena paspornya dibakar,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, juga menegaskan hal yang sama. Dimana pemerintah terus mengantisipasi jika ada kombatan ISIS eks WNI yang menyelinap masuk ke Indonesia.
“Kita sudah antisipasi dengan baik, maka dari Imigrasi, dari seluruh aparat yang berada di border, di perbatasan itu akan memiliki awareness yang lebih tinggi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Menurut Moeldoko, Pemerintah akan mewaspadai jalur-jalur perbatasan. Termasuk saat ini tengah dilakukan verifikasi data 689 kombatan dan keluarganya yang tersebar di sejumlah negara di Timur Tengah.
Nantinya verifikasi data bakal dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kepolisian. Dengan waktu diperkirakan berjalan hingga 3 sampai 4 bulan.
“Langkah pertama yang akan dilakukan pemerintah adalah melakukan verifikasi, pendataan secara detail. Nanti akan dikirim tim dari untuk melihat, mendata secara detail siapa-siapa (saja) yang dari jumlah 689. (Mulai) dari anak-anak, ibu-ibu, dan kombatannya,” katanya.
Bagi kombatan yang berhasil menyelinap, Pemerintah bakal mengadili secara hukum sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia. Meski dirinya tak menyebutkan peraturan apa yang dimaksud.
“Ada UU yang memang kemarin dalam kajian di rapat dengan Presiden, ada UU yang mengatakan satu, tentang kewarganegaraan, yang kedua tentang siapa saja yang sudah punya niat itu sudah bisa diadili,” kata dia.
“Jadi karena mereka ke sana dalam rangka bergabung dengan ISIS, sebuah organisasi terorisme, nah itu sudah masuk kategori. Begitu pulang ada langkah-langkah penegakan hukum,” Moeldoko melanjutkan.