“Penahanan terhadap 8 orang tersangka langkah yang tepat, karena sejak awal Komnas HAM mendorong dilakukan penahanan”
JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara telah menahan sebanyak delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di Rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Atas upaya itu, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menilai sebagai langkah tepat. Apalagi sejak awal pihaknya telah mendorong dilakukannya penahanan.
Kedelapan tersangka yang ditahan dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mereka berinisial SP, TS, HS, IS, RG, DP, JA, dan HG.
“Penahanan terhadap 8 orang tersangka langkah yang tepat, karena sejak awal Komnas HAM mendorong dilakukan penahanan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (9/4).
Ia menjelaskan, penahanan merupakan langkah penting dalam penanganan kasus tersebut. Hal tersebut menjadi bukti bahwa penanganan kasus berjalan baik.
Baca Lagi: Sinergi, Koordinasi, dan Komunikasi Kunci Keberhasilan Deradikalisasi Napiter
Penahanan tersangka juga akan mempermudah dan memberi rasa aman bagi masyarakat. Terutama bagi yang mengetahui atau mengalami langsung peristiwa tersebut, agar berani melaporkan ke Polda Sumatera Utara atau melalui Komnas HAM.
Anam berharap proses hukum dalam kasus tersebut dapat berjalan secara transparan. Karenanya meminta pemerintah menjamin agar kasus serupa tak kembali terulang.
“Komnas HAM berharap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban serta masyarakat,” katanya.
“Sekaligus memastikan kepada pemerintah agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” lanjut dia.
Sebelumnya, kedelapan tersangka hanya wajib lapor sejak dua pekan terakhir. Namun setelah Polda Sumut kembali melakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan terhadap para tersangka kemudian ditahan.
“Dari hasil gelar perkara kita diputuskan untuk menahan kedelapan tersangka sejak tadi malam. Mereka akan ditahan untuk 20 hari ke depan di ruang tahanan Mapolda Sumatera Utara,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
1 komentar