JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, melakukan pengawasan terhadap proses peradilan militer dalam kasus mutilasi di Mimika yang melibatkan enam anggota TNI.
“Komnas HAM RI meminta Panglima TNI untuk melakukan pengawasan terhadap proses peradilan dan penegakan hukum agar berjalan efektif dan akuntabel,” ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, di Jakarta, Sabtu (21/1/2023).
Atnike juga mendesak agar persidangan dalam Pengadilan Militer III/19 Jayapura itu bisa berjalan secara independen dan imparsial. Persidangan juga didesak agar berjalan dengan prinsip persidangan yang adil menurut Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Konvensi Haki Sipil dan Politik.
Di sisi lain, kata Atnike, Komnas HAM meminta Mahkamah Agung RI untuk melakukan pengawasan terhadap perangkat peradilan yang menyidangkan para terdakwa kasus mutilasi.
“Terdakwa anggota militer maupun anggota sipil agar proses peradilan dan penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel,” katanya.
Sedangkan untuk para korban, Komnas HAM meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan dan pemulihan bagi para keluarga korban.
Sekadar diketahui, pada 22 Agustus 2022 terjadi kasus pembunuhan dengan mutiliasi yang dilakukan empat orang sipil dan enam anggota TNI.
Empat korban tersebut dibunuh pada malam hari di lahan kosong, tempat sepi, dan tanpa penerangan, di Distrik Mimika Baru, Papua.
Keempat korban dibunuh dengan cara ditembak dan ditikam senjata tajam, kemudian dimutilasi untuk menghilangkan jejak.
Jasad para korban yang sudah dimasukkan ke dalam karung kemudian dibawa ke sebuah jembatan di Kampung Pigapu Distrik Iwaka untuk kemudian dibuang ke sungai.
Temuan Komnas HAM dalam peristiwa itu juga menyebut diduga kuat motif pembunuhan adalah terkait bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dijalankan oleh para pelaku.