JAKARTA – Dalam dunia akademik, plagiarisme adalah isu serius yang dapat merusak reputasi penulis, institusi, dan kredibilitas ilmu pengetahuan itu sendiri. Belum lama ini, sejarawan ternama Peter Carey menjadi sorotan karena tuduhan plagiarisme yang ditujukan kepada tim penulis Departemen Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM).
Carey menuduh bahwa karya-karyanya, khususnya bukunya yang berjudul ‘Kuasa Ramalan’, telah dipakai tanpa izin dalam dua buku yang diterbitkan oleh UGM, yakni ‘Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan Abad XIV hingga Awal Abad XXI’ dan ‘Raden Rangga Prawiradirja III, Bupati Madiun, 1796-1811’.
Kedua buku yang terbit pada periode 2017-2018 ini merupakan hasil kerja sama antara UGM dan pemerintah daerah Madiun. Tim penulisnya terdiri dari lima dosen sejarah, yaitu Sri Margana, Agus Suwignyo, Baha’Uddin, Abdul Wahid, dan Uji Nugroho.
Ketika isu plagiarisme ini mencuat, Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) sebagai penerbit buku ‘Kuasa Ramalan’ melakukan mediasi antara Peter Carey dan tim penulis UGM pada Februari 2020.
Baca Juga: Menghadapi Tantangan Zaman: Refleksi Hari Pahlawan bagi Pemuda Indonesia
Peter Carey, dalam pernyataannya, menegaskan ketidakpuasannya terhadap hasil mediasi tersebut. Dia merasa bahwa alasan UGM yang menyebut kedua buku tersebut sebagai versi “dummy” sama sekali tidak logis.
“Tidak masuk akal. Ini sudah dua kali dicetak oleh Pemda Madiun,” ungkap Carey dikutip dari Tempo, Minggu (10/11/2024).
Dia menambahkan bahwa biaya untuk mencetak dummy bukanlah hal yang sepele dan menganggap tindakan UGM sebagai upaya untuk menghindari tanggung jawab.
Carey juga berharap agar pihak UGM setidaknya meminta maaf atas tindakan plagiarisme tersebut, yang telah merugikan dirinya dan KPG secara finansial.
Namun, upaya komunikasi yang dilakukan Carey terhadap Setiadi, Dekan FIB UGM, dan Heddy Ahimsa-Putra, Ketua Senat FIB UGM saat itu, tidak membuahkan hasil yang memuaskan.
Pernyataan Kepustakaan Populer Gramedia (KPG)
Dalam keterangan resmi yang dirilis pada 4 November 2024, KPG menyatakan bahwa mereka telah menyerahkan keputusan terkait konsekuensi akademik kepada Senat FIB UGM.
“Penerbit KPG dan Peter Carey belum pernah mendapat informasi lebih lanjut dari FIB UGM terkait kebijakan Senat FIB UGM atas dugaan pelanggaran etika profesional akademisi,” ujar Christina Udiani, Editorial and Production Manager KPG.
Menanggapi tuduhan plagiarisme ini, Setiadi selaku Dekan FIB UGM mengungkapkan bahwa pihaknya membentuk tim untuk menyelidiki tuduhan ini. Tim investigasi diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menyelesaikan persoalan ini secara objektif.
“Hasil dari penyelidikan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya,” katanya.
Sementara itu, Sri Margana, salah satu dosen sejarah UGM dan penulis salah satu buku yang dituduh plagiarisme, menyatakan bahwa masalah ini telah diselesaikan.
“Masalah ini sudah diselesaikan oleh pihak KPG yang membentuk tim investigasi dan menyimpulkan karya kami clear dari tuduhan itu,” ungkapnya melalui akun X (@margana_s) pada 3 November 2024.
Kontroversi ini tidak hanya berdampak pada Peter Carey sebagai penulis, tetapi juga bisa berpengaruh besar terhadap reputasi UGM sebagai institusi pendidikan tinggi.
Dalam dunia akademik, tuduhan plagiarisme dapat memicu krisis kepercayaan dan mengganggu hubungan antara penulis, penerbit, dan institusi pendidikan.
UGM, yang dikenal sebagai salah satu universitas terkemuka di Indonesia, harus memastikan bahwa segala tindakan yang diambil benar-benar mencerminkan komitmen mereka terhadap integritas akademik.
2 komentar