Korlantas Polri Hentikan Sementara Pengiriman Surat Tilang Elektronik, Penyebabnya?

Kabar Mabes, Nasional929 Dilihat

JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengatakan pengiriman surat tilang elektronik melalui WhatsApp, SMS, hingga email dihentikan sementara. Pengiriman melalui aplikasi tersebut tengah dilakukan asesmen dan evaluasi dahulu.

“Kemarin sudah dipanggil tim dari Polda Metro. Sudah memaparkan pada kesimpulan aplikasi tersebut sementara dihentikan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (9/5/2024).

Menurut Aan, Korlantas sebagai pembina fungsi lalu lintas untuk satuan wilayah tengah melakukan asesmen atau evaluasi. Sehingga pelaksanaan pengiriman tilang elektronik melalui aplikasi percakapan itu dihentikan sementara.

Setelah itu, pihaknya akan melakukan tes penetrasi atas aplikasi tersebut. Ini dilakukan untuk memastikan apakah aplikasi tersebut layak digunakan atau tidak.

“Saya sudah sampaikan kemarin untuk aplikasi yang akan dilaksanakan di Polda Metro sebenarnya aplikasi ini akan kita laksanakan asesmen,” kata dia.

Adapun hasilnya, apabila aplikasi itu dinyatakan lulus asesmen, maka bisa digunakan secara nasional. Sebaliknya, bila tak lulus bakal dilakukan perbaikan.

“Nanti hasilnya kalau setelah asesmen, kemudian pen test (penetrasi tes), lulus, ya kita akan angkat menjadi aplikasi nasional,” katanya.

“Tapi kalau tidak lulus asessmen, tidak lulus pen tes ini kita akan perbaiki lagi. Kita akan pastikan bahwa aplikasi diajukan oleh Polri ini adalah aplikasi yang aman,” katanya lagi.

Aan menambahkan, nomor telepon pengirim surat tilang elektronik via aplikasi WhatsApp, SMS, hingga email belum bisa digunakan. Surat tilang masih dilakukan melalui pengiriman pos.

“(Pengiriman surat tilang elektronik) ya tetap malalui kurir, ya pos. Artinya tetap menggunakan surat konfirmasi,” ujar dia.

Sebelumnya, program tersebut diluncurkan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan nama Cakra Presisi. Nantinya setiap pelanggar akan dikirimkan notifikasi tilang baik melalui WhatsApp, SMS, dan email kepada pelanggar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *