KPK Amankan Dokumen di Kediaman Gubernur Papua

Nasional73 Dilihat

JAYAPURA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan dokumen tersebut diamankan dari dua kantor perusahaan swasta dan kediaman Lukas Enembe.

Penggeledahan dilakukan Jumat (4/11/2022) setelah sebelumnya Tim Penyidik KPK memeriksa tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami.

Dari lokasi tersebut, kata Ali Fikri, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen serta bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara.

“Bukti-bukti tersebut akan menjadi kelengkapan berkas perkara dengan terlebih dahulu dianalisis dan disita,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (5/11/2022).

Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah pada Kamis siang (4/11), sekitar pukul 13.00 WIT memeriksa tersangka Gubernur Lukas Enembe, namun pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan dengan alasan kondisi kesehatan Lukas Enembe.

KPK sebelumnya menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. Gratifikasi itu diduga terkait dengan sejumlah proyek pembangunan dari dana APBD Provinsi Papua.

Tidak hanya itu, Lukas diketahui juga memiliki transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai ditaksir mencapai ratusan miliar. Hingga saat ini, proses pengusutan oleh KPK yang melibatkan politikus Partai Demokrat itu masih berlangsung. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *