KPK Tetapkan Eks Sekretaris MA DPO, Kuasa Hukum: Itu Berlebihan

Nasional7 Dilihat

JAKARTA – Setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi kini berstatus buron, usai ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Status Nuhardi yang kini dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang), rupanya membuat Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menilai keputusan lembaga antirasuah terlalu berlebihan.

“Penetapan Pak Nurhadi dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang) itu tindakan yang berlebihan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Menurut Maqdir, seharusnya KPK tak perlu terburu-buru menyandangkan status buron kepada kliennya. Apalagi saat ini Nurhadi melalui tim penasihat hukumnya tengah mengajukan kembali permohonan praperadilan.

Oleh sebab itu, ia meminta lembaga antirasuah memastikan kembali surat panggilan terhadap kliennya. “Coba tolong pastikan dulu apakah surat panggilan telah diterima secara patut atau belum oleh para tersangka,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi, tersangka kasus suap-gratifikasi Rp46 miliar itu ke DPO. Hal tersebut diputuskan setelah lembaga antirasuah memanggil sebanyak dua kali namun tak diindahkan. 

”Setelah dipanggil dua kali sebagai tersangka, Pak NH (Nurhadi) dkk yang tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik KPK, maka kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang, DPO kepada para tiga tersangka ini, yaitu Pak Nurhadi kemudian Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri.

KPK juga memasukkan DPO pada dua tersangka lain, yakni menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. 

Menurut Ali, ketiga tersangka itu tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi panggilan KPK, padahal sudah dipanggil oleh penyidik. 

“Sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka dengan patut menurut ketentuan undang, namun ketiganya sampai terakhir panggilan tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir,” kata dia.

Karena itu, KPK juga telah mengirimkan surat permintaan bantuan penangkapan ketiga tersangka itu kepada Polri. Bahkan pihaknya terus berupaya mencari tahu keberadaan ketiga tersangka itu. 

“Kami meminta bantuan kepada Polri untuk bersama-bersama menangkap para tersangka yang kemudian bisa diserahkan kepada penyidik KPK,” katanya.

Ali berharap, apabila ada masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan tiga tersangka, dapat menghubungi call center KPK.

“Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka, segera melaporkan kepada KPK melalui telepon 198. Nanti akan ditindaklanjuti oleh penyidik KPK,” kata dia.

Sekadar diketahui, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016. KPK menduga keduanya menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp46 miliar dari Hiendra.

Perkara ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan pada 20 April 2016 dengan nilai awal Rp50 juta yang diserahkan oleh pengusaha Doddy Ariyanto Supeno kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *