JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan dukungan terhadap proses perlindungan saksi dan korban dalam kejadian perusakan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Ciracas.
Andika dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (7/11/2020), memberikan respon atas permintaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait perlindungan saksi dan korban perusakan Mapolsek Ciracas.
“Kenapa tidak pak, pasti bisa, ini direktur hukum saya pak, Brigjen Tetty. Coba ciptakan mekanisme misalnya dalam persidangan itu dia tidak perlu hadir, tetapi melalui konferensi video dan hanya boleh dilihat oleh majelis hakim,” ujarnya.
Dengan demikian, hal itu sesuai dengan kebutuhan yang ditentukan dari persidangan dan hakim, tetapi pada saat bersamaan bisa juga melindungi saksi dan korban semaksimal mungkin.
Sementara, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan keinginan kerja sama dengan pihak TNI AD untuk mendukung salah tugas pokok LPSK, yakni membantu melindung saksi dan para korban insiden perusakan Mapolsek Ciracas.
Pihaknya telah memberikan rekaman CCTV kepada Andika terkait insiden perusakan Mapolsek Ciracas beberapa waktu lalu kepada pihak TNI AD.
“Oleh karena itu, kami merasa kalau perlindungan yang diberikan LPSK biasanya dari jajaran kepolisian, kalau dimungkinkan kami barangkali bisa meminta bantuan dari jajaran TNI terutama TNI AD untuk menjalankan perlindungan,” kata dia.
Pihaknya juga mengapresiasi kepada KSAD sebagai pimpinan tertinggi TNI Angkatan Darat, atas tindak cepat memberikan perhatian dan ganti rugi kepada para korban insiden perusakan Mapolsek Ciracas.