SURABAYA – Mewaspadai ‘markus’ (makelar kasus) baik dari dalam maupun dari luar TNI AL yang mengaku teman dekat pejabat dan bisa menyelesaikan masalah dengan imbalan tertentu, harus berani crosscheck.
Demikian dikatakan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Yudo Margono, saat menyampaikan pengarahan kepada seluruh peserta Apel Komandan Satuan (AKS) Tentara Nasional Indonesia (TNI AL) Tahun 2022 hari kedua di Gedung Indoor Sport, Akademi Angkatan Laut (AAL), Surabaya, Sabtu (27/8).
Menurut dia, ada beberapa hal yang harus dibenahi dan dilaksanakan oleh beberapa bidang, antara lain bidang pengawasan, perencanaan dan anggaran, intelijen maritim, operasi dan latihan, personel, serta logistik. Tak hanya itu, potensi maritim, hukum, polisi militer (pomal), kesehatan, pendidikan, kemarkasan, dan bidang-bidang lain yang bersifat umum juga turut harus dibenahi.
Baca Lagi: Kepala BNPT Sebut Jumlah Korban Terorisme Meningkat, Ini Penyebabnya
Di bidang hukum, banyak personel angkatan laut yang sedang tertimpa kasus lalu ditawari pihak-pihak tertentu dengan iming-iming permasalahan cepat selesai.
“Pada bidang hukum, KSAL menitikberatkan mengenai permasalahan banyaknya personel angkatan laut yang sedang tertimpa permasalahan/kasus ditawarkan oleh pihak-pihak tertentu dengan janji-janji akan menyelesaikan permasalahan yang sedang dialami tersebut akan cepat terselesaikan dengan hasil yang baik, tentunya dengan meminta sejumlah uang agar permasalahan tersebut dapat terselesaikan segera,” kata Yudo.
Oleh karena itu, pihaknya tidak akan segan-segan menindak jajarannya yang terlibat dalam makelar kasus, baik penyidik maupun orang yang tengah dalam masalah ini juga akan turut dijatuhi sanksi.
“Hal ini akan sangat berbahaya karena semua orang yang terlibat di dalam akan dikenai sanksi, baik penyidik atau orang yang berkasus, dua-duanya akan kena semua,” katanya.
Tak hanya itu, di tingkat kotama ataupun di pangkalan angkatan laut, Yudo menerangkan ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab meminta para komandan satuan menghentikan proses hukum kasus yang tengah ditangani dengan mengaku dari Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal). Bahkan mereka juga mengatasnamakan perintah dari KSAL.
“Semua pelanggaran hukum pidana maupun disiplin tersebut harus diproses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Pomal,” ujar dia.
Yudo menjelaskan, penerapan sanksi hukuman nantinya akan disesuaikan dengan aturan yang ada. Karenanya, memerintahkan jajarannya tidak percaya kepada ‘markus’ dan orang-orang yang mengaku atas perintah pejabat tertentu atau pimpinan TNI AL.