JAKARTA – Perumusan naskah Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang dinilai sejumlah pihak sangat singkat dan terburu-buru, dibantah Kantor Staf Presiden (KSP). Dimana dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) disahkan menjadi undang-undang.
“Ini yang harus diketahui oleh publik, bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas dalam persiapan draf RUU, peraturan presiden, bahkan rancangan masterplan (rencana induk) sudah berlangsung lama, sejak periode lalu,” ujar Tenaga Ahli Utama KSP, Wandy Tuturoong, di Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Menurut dia, naskah UU IKN juga didukung dengan naskah akademik yang sudah dibahas bersama antara pemerintah, DPR dan para pakar.
Oleh sebab itu, lanjut dia, yang paling penting saat ini adalah mengawal tahapan selanjutnya agar pandangan dan aspirasi berbagai pihak dapat diakomodir dalam berbagai tahapan pelaksanaan pemindahan ibu kota negara.
“Kerja sama penuh antara seluruh elemen masyarakat bersama dengan pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendukung kesuksesan pemindahan ibu kota baru ini,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, ibu kota negara di Pulau Kalimantan diberi nama Nusantara. Dengan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara (IKN) akan dilakukan secara bertahap sampai 2045 dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal.
“Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara tidak seperti lampu aladdin tapi dilakukan secara bertahap mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045,” katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Begitu juga dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan anggaran pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) akan dimasukkan ke dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), karena menjadi bagian dalam proses pemulihan ekonomi nasional.