MAKASSAR – Pemerintahan Indonesia melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelontorkan sebanyak Rp2,015 miliar untuk kompensasi ganti rugi dari negara kepada 10 korban tindak pidana terorisme di masa lalu dari beragam peristiwa terorisme yang terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan sejak tahun 2002 silam.
“Total nilai ganti kerugian (kompensasi) yang dikeluarkan oleh negara untuk 10 korban terorisme tersebut mencapai Rp2,015 miliar,” ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, Sabtu (23/1/2021).
Ia menjelaskan, besaran nilai kompensasi mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dengan rincian Rp250 juta untuk korban meninggal dunia, Rp210 juta korban dengan kondisi luka berat, Rp115 juta korban luka sedang, dan Rp75 juta luka ringan.
Di Sulsel para penerima kompensasi terdiri dari, enam orang korban meninggal dunia, satu orang mengalami luka berat, dua orang luka sedang, dan satu orang mengalami luka ringan.
“Bagi korban meninggal dunia, kompensasi diserahkan kepada ahli waris,” kata dia.
Wakil Ketua LPSK lainnya, Livia Iskandar menambahkan, nilai kompensasi yang diterima tentu belum sebanding dengan penderitaan korban yang telah menanti selama belasan tahun, dimana korban mengalami degradasi ekonomi karena kehilangan pekerjaan dan kehilangan kesempatan mencari nafkah, trauma psikologis yang dialami, derita fisik yang tidak dapat disembuhkan serta mendapat stigma karena kondisi fisik.
“Kehadiran negara saat ini diharapkan menjadi suntikan semangat baru bagi korban untuk melanjutkan hidup di masa yang akan datang,” katanya.
Pihaknya berharap Pemerintah Daerah (Pemda) setempat turut membantu pendampingan kewirausahaan untuk para penyintas tindak pidana yang telah mendapat hak kompensasinya.
Sekadar diketahui, peristiwa terorisme terjadi di Sulsel, di antaranya bom McDonalds Makassar tahun 2002, bom Kafe Bukti Sampodo Kota Palopo tahun 2004, bom Polsek Bontoala tahun 2018, dan beberapa peristiwa penyerangan dan penembakan yang menyasar anggota kepolisian.
Sedangkan satu peristiwa terorisme yang terjadi di Solo, Provinsi Jawa Tengah, korbannya diketahui berdomisili di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.