JAKARTA – Pengiriman puluhan satwa dilindungi digagalkan prajurit TNI Angkatan Laut (AL) di Perairan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/10/2022). Demikian diungkapkan Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banjarmasin, Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/10/2022).
Ia menjelaskan, kronologi penggagalan berawal dari informasi intelijen Lanal Banjarmasin terkait laporan pengiriman beberapa satwa dilindungi.
Dalam laporan tersebut, pihak intelijen melaporkan beberapa satwa tersebut berjenis burung dan kura-kura yang dikirim dari Pelabuhan Bade, Kabupaten Mappi, Papua, dengan tujuan Probolinggo yang dibawa oleh kapal MV Vision Global. Atas informasi tersebut, personel TNI AL langsung melaksanakan penyelidikan, pendalaman, dan penelusuran.
“Didapat keterangan bahwa kapal MV Vision Global yang dicurigai membawa satwa diduga ilegal berada di perairan muara Pangkalan Bun sedang lego jangkar dan akan melaksanakan bongkar muat,” ujarnya.
Selanjutnya, prajurit TNI AL yang tergabung dalam tim Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Banjarmasin dan Tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau bergerak dari Pos TNI AL (Posal) Kumai menuju Perairan Kumai.
Setibanya di Perairan Kumai, tim ini mengamankan enam pelaku beserta beberapa barang bukti satwa dilindungi. Diantaranya berinisial B, H, M, I, AM dan BM yang merupakan anak buah kapal (ABK) MV Vision Global.
Herbiyantoko menyebut para pelaku diduga melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.
Petugas mendapati barang bukti mencakup 36 ekor nuri kepala hitam, 23 ekor kakak tua putih jambul kuning, 7 ekor kakak tua hitam raja, 3 ekor kakak tua, dan 2 ekor kasuari.
Kemudian, 1 ekor dara hutan, 1 ekor cucak emas, 1 ekor jagal Papua, 1 ekor pleci, 1 ekor branjangan, 12 ekor kura-kura, 1 ekor ular hijau, serta ditemukan tanduk rusa satu karung.
“Selanjutnya semua barang bukti dan pemilik diserahkan dan dilimpahkan ke BKSDA Provinsi Kalimantan Tengah guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Herbiyantoko menambahkan, pihaknya akan meningkatkan intensitas patroli di wilayah kerja Lanal Banjarmasin karena tidak menutup kemungkinan masih ada kegiatan ilegal lainnya yang belum terungkap.
“Maksud dan tujuannya adalah untuk menekan dan meminimalisir aktivitas kegiatan ilegal yang dilakukan oleh kapal-kapal yang melintas maupun berlabuh serta cegah dini dan deteksi dini terhadap tingkat kerawanan lainnya,” kata Herbiyantoko.