JAKARTA – Sebanyak 123 pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terpapar Covid-19 dalam seminggu terakhir, membuat Menteri Johnny G. Plate memerintahkan agar para pegawai mengikuti vaksinasi dosis ketiga atau booster.
“Masih ada yang terinfeksi hingga tercatat sekitar 123 orang di kantor pusat. Karena itu, satu langkah yang diupayakan dengan mempercepat pelaksanaan vaksinasi booster,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (5/2).
Meski telah mengeluarkan aturan pembatasan kerja, lanjut Johnny, namun hal itu dirasa belum cukup. Karenanya, sekitar 600 pegawai Kominfo divaksinasi setiap hari, bahkan menjadi target awal semua pegawai di kantor pusat dan di sekitar Jakarta bisa mengikuti vaksinasi booster.
“Saya sudah perintahkan untuk mengatur pembatasan kerja, tapi itu belum cukup,” kata dia.
“Presiden Jokowi memerintahkan bagi yang divaksin lengkap dan sudah waktunya mendapat vaksin penguat atau booster harus segera divaksin,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas dengan para menteri beberapa waktu lalu, telah meminta agar masyarakat mengikuti vaksinasi booster, guna meningkatkan imunitas tubuh.
“Pemerintah telah bersiap untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian baru. Namun, untuk meningkatkan perlindungan saya memerintahkan agar seluruh pegawai mengikuti vaksinasi booster dan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat dalam kegiatan sehari-hari terutama ketika bekerja di kantor,” kata dia.
Diketahui, pemberian vaksinasi dosis ketiga di Indonesia telah dimulai sejak 12 Januari 2022. Meminta seluruh masyarakat ikut berpartisipasi dalam program vaksinasi lanjutan tersebut agar imunitas terjaga dan penularan Covid-19 terkendali.
Sebelumnya, Menteri Johnny mengimbau masyarakat menerapkan pembatasan kerja di kantor atau work from office (WFO) dan lebih menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) secara bergantian seiring meningkatnya kasus Corona.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022, seluruh kegiatan di wilayah kriteria Level 2 wajib menerapkan pembatasan kegiatan, yakni 75 persen untuk sektor esensial dan 50 persen untuk sektor non-esensial.
Pihaknya yang juga masuk wilayah kriteria Level 2, memberikan layanan di sektor esensial teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) pun turut menerapkan pembatasan kegiatan. Meski demikian, tetap mengedepankan layanan publik secara profesional, akuntabel, dan transparan.