SEMARANG – Dalam sebuah penemuan mengejutkan, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial EN (35 thn) asal Batang, Jawa Tengah.
Penangkapan terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2023, saat EN berusaha menjenguk suaminya, FR, yang terjerat kasus narkotika dan menjalani hukuman selama lima tahun enam bulan.
Kepala Lapas Salemba, Beni Hidayat, mengungkapkan bahwa petugas mencurigai gerak-gerik EN yang tampak tidak biasa. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus narkoba—sabu seberat 4,95 gram dan enam butir pil ekstasi—yang disembunyikan di dalam alat vitalnya. Barang bukti tersebut dibungkus dengan lakban hitam dan plastik berbeda.
“Modus yang digunakan sangat mengejutkan. Kami menemukan narkoba terbungkus rapat di area kewanitaan, yang jelas-jelas melanggar hukum,” ujar Beni. Penyelundupan ini menunjukkan bagaimana pelaku berusaha mengelabui petugas Lapas dalam pemeriksaan yang ketat.
Baca Juga: Komitmen BNPT Lindungi Anak dari Terorisme
Beni menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh petugas untuk lebih waspada. “Kami akan meningkatkan antisipasi dan konsistensi dalam penggeledahan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tambahnya.
Kasus ini bukanlah yang pertama di Lapas Salemba. Sebelumnya, kolaborasi antara Lapas Jakarta dan Polda Metro Jaya telah dilakukan untuk memerangi peredaran narkoba di dalam penjara.
Upaya peningkatan keamanan dan pemeriksaan yang lebih ketat diharapkan dapat mengurangi risiko penyelundupan narkoba di masa depan.
EN kini telah diserahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk proses hukum lebih lanjut, dan pihak Lapas Salemba berjanji akan terus memperketat prosedur pemeriksaan untuk menjamin keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.