JAKARTA – Sebanyak lima orang narapidana kasus terorisme (napiter), yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA atau Rutan Salemba menyampaikan ikrar setia mereka kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan, di Jakarta, Jumat (1/3/2024) mengatakan, tindakan ini mencerminkan keberhasilan upaya pembinaan terhadap narapidana.
Ia menekankan, hal tersebut tidak mengurangi kerjasama yang positif dengan aparat penegak hukum, Kementerian Agama, Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI.
Para narapidana, selain membacakan ikrar setia kepada NKRI di bawah Al-Quran, juga melakukan tindakan simbolis dengan mencium dan memberikan penghormatan kepada bendera merah putih, serta menandatangani berita acara.
Tonny menegaskan, bahwa melalui ikrar ini, para narapidana menunjukkan kesiapan mereka untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila, dengan menghormati beragam pendapat yang ada.
Pembacaan ikrar tersebut juga menandakan pemahaman para narapidana bahwa Pancasila bukan hanya sebagai dasar negara Indonesia, tetapi juga sebagai pandangan hidup, ideologi nasional, dan perekat Bangsa Indonesia.
Benny Hidayat, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Salemba Kelas II A Jakarta Pusat, menambahkan bahwa kelima narapidana tersebut berasal dari NII (Negara Islam Indonesia) dan JI (Jemaah Islamiyah).
Ia menjelaskan, tujuan dari ikrar ini adalah untuk memastikan bahwa mereka sepenuhnya memasukkan diri ke dalam keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa adanya paksaan, melainkan sebagai keputusan yang dilakukan atas kemauan mereka sendiri.