Liput Demostrasi Penolakan UU Cipta Kerja, Sejumlah Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Polisi

Nasional3 Dilihat

JAKARTA – Sebanyak tujuh orang jurnalis menjadi korban kekerasan polisi saat meliput demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang digelar sejak beberapa waktu lalu.

“Jumlah ini bisa bertambah, kami masih menelusuri dan memverifikasi,” kata Pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Asnil Bambani dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2020).

Tak hanya jurnalis profesional, Polisi juga menangkap anggota pers mahasiswa saat meliput demonstrasi. Di antaranya Berthy Johnry (anggota Lembaga Pers Mahasiswa Diamma Universitas Prof. Dr. Moestopo Jakarta), Syarifah dan Amalia, anggota Perslima Universitas Pendidikan Indonesia Bandung.

Kemudian Ajeng Putri, Dharmajati, dan Muhammad Ahsan, yang merupakan anggota Pers Mahasiswa Gema Politeknik Negeri Jakarta.

“Mereka ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya bersama massa aksi,” kata Asnil.

Karenanya, AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindakan polisi atas penganiayaan dan menghalangi kerja wartawan.

“Tindakan itu melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,”

Sementara, Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, menambahkan kekerasan polisi terhadap jurnalis terus berulang di banyak aksi demo.

Dalam aksi menolak revisi UU KPK pada 2019, kata dia, sejumlah jurnalis juga menjadi korban kekerasan. Meski telah membuat laporan, tak satupun kasus itu masuk ke pengadilan.

Adapun jurnalis profesional yang diduga menjadi korban kekerasan, di antaranya:

  1. Tohirin (CNNIndonesia.com), mengaku dipukul dan ponselnya dihancurkan ketika meliput demonstran yang ditangkap polisi di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat.
  2. Peter Rotti (Suara.com), yang meliput di daerah Thamrin, dimana saat itu polisi diduga mengeroyok demonstran. Anggota Brimob dan Polisi berpakaian sipil menghampirinya meminta kamera Peter, namun sempat menolak. Namun kemudian Peter diseret, dipukul dan ditendang gerombolan polisi yang membuat tangan dan pelipisnya memar.
  3. Ponco Sulaksono (Merahputih.com), sempat tak bisa dikontak. Belakangan diketahui, Polisi menangkap Ponco dan menahannya di Polda Metro Jaya.
  4. Aldi (Radar Depok), sempat merekam peristiwa ketika Ponco keluar dari mobil tahanan. Membuat Aldi bersitegang dengan polisi, nahas ia turut ditangkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *