JAKARTA – Virus intoleransi, radikalisme, liberalism, ekstremisme, dan terorisme tengah menyebar massif, baik secara offline maupun online. Sel-selnya pun terus berkembang dan menyusup ke alam bawah sadar masyarakat.
Meskipun banyak organisasi radikal teroris telah dibubarkan, tapi ideologi dan gerakannya masih bebas bergentayangan. Bahkan mereka masih bebas melakukan perekrutan dan penggalangan serta bermetamorfosa ke berbagai bentuk dan nama.
Karenanya, Lembaga Persaudaraan Ormas Islam (LPOI) dan Lembaga Persaudaraan Ormas Keagamaan (LPOK), mendorong pemerintah segera menerbitkan Instruksi Presiden (Presiden) tentang pelarangan ideologi yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila.
“Kita mengharapkan pemerintah segera mengeluarkan Inpres, agar kita lebih efektif sampai kebawah. Inpres ini sangat penting sebagai ‘payung’ untuk melakukan pencegahan sampai ke tingkat paling bawah di masyarakat,” ujar Ketua LPOI dan LPOK, KH. Said Aqil SIroj, pada pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Gugus Tugas Pemuka Agama BNPT Dalam Rangka Pencegahan Paham Radikal Terorisme di Jakarta, Senin (26/12/2022) malam.
Kiai Said mengungkapkan, kelompok-kelompok pengusung ideologi anti-Pancasila telah nyata-nyata merongrong, melawan, dan berptensi mengganggu stabilitas nasional.
Kelompok itu bahkan menggunakan isu agama sebagai komoditas politik dengan tujuan mengubah dasar negara dan mengambil alih kekuasaan negara.
“Pergerakan mereka harus segera dihentikan sehingga dibutuhkan payung hukum seperti Inpres diatas,” katanya.
Selain itu, kelompok radikal dan intoleran juga secara massif dan tertutup, telah mengelploitasi sumberdana, pembiayaan dan mempengaruhi kebijakan strategis di lingkungan Pemerintahan, BUMN, Lembaga-Lembaga Negara, Institusi Swasta, yang digunakan untuk menyemai perlawanan terhadap Negara dengan dalih dan atas nama agama.
Selain Inpres, Rakornas Gugus Tugas Pemuka Agama juga menindaklanjuti dan mengimplementasikan secara nyata dan mengawal Surat Edaran (SE) Kepala BNPT Nomor 24 Tahun 2022 Tanggal 31 Mei 2022. Juga mendorong lahirnya Peraturan Peraturan Sejenis Surat Edaran BNPT dilingkungan Pemerintah dan Lembaga Negara, BUMN dan Swasta. Salah satunya SE Kapolri Nomor: SE /8/VII/2022 tanggal 27 1uIi 2022) yang mendukung terhadap segala upaya pencegahan dan penanggulangan radikalisme, intoleransi, liberalism, ekstremisme dan terorisme, secara terstruktur, sistema ris, massif dan berkelanjutan.
“LPOI, LPOK dan Gugus Tugas Pemuka Agama siap di garda depan, menjadi sabuk pengaman sosial dan benteng pertahanan ideologi, sekaligus menjadi penyapu ranjau radikalisme, intoleransi, liberalisme, ekstremisme dan terorisme yang membahayakan keutuhan, keamanan dan kedaulatan NKRI,” kata Kiai Said.
Sementara itu, Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid, mengapresiasi dukungan LPOI dan LPOK yang tergabung dalam Gugus Tugas Pemuka Agama.
Ia sepakat dengan pernyataan KH Said Aqil Siroj bahwa terorisme yang dijiwai oleh radikalisme ini adalah musuh agama dan musuh negara.
“Musuh agama karena tindakan, perbuatan, atau ideologi yang diusungnya jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama yang mewajibkan budi pekerti yang baik, luhur, akhlakul karimah, cinta tanah air dan bangsa, mewajjibkan toleransi persatuan, dan harmoni Indonesia. Musuh negara karena memang bertentangan dengan konsensus nasional yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 45.dan ini menjadi kewajiban seluruh elemen masyarakat bangsa dan negara,” ujarnya.
Untuk itulah, kata Nurwakhid, BNPT di dalam tugasnya memformulasikan kebijakan pentahelix, bahwa penanggulangan terorisme dan radikalisme harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu sampai hilir dengan melibatkan multipihak, pemerintah yaitu kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (pemda).
Kemudian melibatkan pihak masyarakat yaitu komunitas yang ada di masyarakat, terutama ormas keagamaan, juga melibatkan civitas akamdekia, media, dan para pengusaha.
“Disinilah pentingnya Inpres, supaya menjadi gerakan nasional sampai ke bawah, sampai ke tingkat kabupaten/kota sebagai gerakan nasional untuk mencegah dan mengantsipiasi segala bentuk gerakan intoleransi, radikalisme, dan terorisme,” katanya.
Rakornas Gugus Tugas Pemuka Agama BNPT dihadiri ormas-ormas anggota LPOI dan LPOK, antara lain PBNU, Muhammadiyah, Perti, Al Washliyah, Nahdaltul Wathon, DDI, Mathlaul Anwar, Syarikat Islam Indonesia, PUI, Muslimat NU, Persis, Aisyiyah, PITI, PGI, KWI, PHDI, Matakin, Walubi, Permabudi, dan Himpunan Penghayat Kepercayaan.