JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggandeng Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) guna menentukan derajat luka korban tindak pidana terorisme.
Hal tersebut dilakukan sebagai dasar LPSK melakukan pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu (sebelum lahirnya UU 5/2018) yang pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 35/2020.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menjelaskan kerja sama LPSK dan PDFI tidak terlepas dari Nota Kesepahaman antara LPSK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang ditandatangani April 2018 lalu.
“Lingkup kesepahamannya perihal asesmen medis terhadap saksi dan/atau korban, serta perhitungan kerugian akibat saksi dan/atau kecatatan yang diderita saksi dan /atau korban tindak pidana,” ujarnya di Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Kerja sama dengan PDFI, lanjut Hasto, diperlukan sebagai upaya LPSK melaksanakan PP 35/ 2020, khususnya dalam memproses permohonan kompensasi korban terorisme masa lalu. Apalagi, pengajuan permohonan kompensasi korban terorisme masa lalu memiliki tenggat waktu hingga Juni 2021 mendatang.
“Setidaknya terdapat dua hal pokok yang diharapkan dari pelaksanaan kerja sama LPSK dan PDFI. Pertama, pelaksanaan asesmen medis terhadap korban tindak pidana terorisme dan, kedua, penerbitan Surat Keterangan Ahli,” kata Hasto.
Menurutnya, pelaksanaan assesmen medis terhadap korban tindak pidana terorisme diperlukan untuk mengetahui derajat luka yang dialami korban terorisme masa lalu. Dari pemeriksaan forensik yang dilakukan ahli, akan dipergunakan sebagai landasan LPSK dalam mengajukan besaran kompensasi bagi para korban.
“Dari hasil assesmen medis berupa pemeriksaan forensik, LPSK berharap rekan-rekan dari PDFI dapat menerbitkan surat keterangan ahli,” kata dia.
Sementara Ketua PDFI, Ade Firmansyah Sugiharto, mengatakan pihaknya sangat mendukung kerja sama dengan LPSK.
“Bantuan (bagi korban terorisme) diperlukan agar mereka bisa kembali setara dengan masyarakat lain. Kompensasi kami nilai sebagai salah satu cara fairness bagi korban,” kata Ade.
Dengan keahlian forensik yang dimiliki setiap anggotanya, PDFI akan maksimal membantu LPSK. Saat ini, PDFI memiliki 271 anggota dokter forensik yang tersebar di seluruh Indonesia, meski memang sebagian di antaranya sudah ada yang pensiun.
“Kerja sama ini semoga bisa membantu LPSK mendapatkan landasan untuk pengajuan kompensasi bagi korban terorisme,” ujarnya.
Diketahui, pada Senin (31/8/2020), dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara LPSK dengan PDFI tentang Pelayanan Forensik dalam rangka Asesmen bagi Korban Terorisme.
Perjanjian Kerja Sama ditandatangani Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dan Ketua PDFI, dr. Ade Firmansyah Sugiharto di Aula Kantor LPSK, Jakarta Timur.