LPSK: Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Bisa Dituntaskan Secepatnya

Nasional7 Dilihat

JAKARTA – Langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memberikan asistensi pada kasus temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin dinilai sebagai upaya keseriusan Korps Bhayangkara mengusut tuntas atas temuan dugaan tindak pidana di rumah Terbit.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan pihaknya optimistis kasus kerangkeng manusia yang diduga dijadikan tempat perbudakan modern oleh Terbit bisa dituntaskan sesegera mungkin.

“LPSK optimis kasus itu akan tuntas bila ditangani secara profesional,” ujarnya di Jakarta, Minggu (6/2).

Sikap tegas Kepolisian, lanjut Hasto, bakal menjadi suntikan moral bagi para korban dan keluarganya, untuk berani memberikan keterangan dalam proses pengungkapan perkara.

“LPSK menyakini masih banyak korban yang memilih diam serta tidak ingin memperpanjang masalah,” kata dia.

Menurut Hasto, dari hasil investigasi yang telah dilakukan, kerangkeng tersebut tidak layak sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba, dan lebih tepat dikatakan sebagai rutan ilegal.

Karena itu, dari temuan tersebut, pihaknya beranggapan bahwa Polri memang perlu mendalami kasus lebih jauh atas ditemukannya dugaan pelanggaran pidana.

“Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya tindak pidana perdagangan orang, penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perampasan kemerdekaan seseorang,” katanya.

Pihaknya juga siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban dengan tujuan memberikan rasa aman bilamana keterangannya dibutuhkan guna mengungkap perkara tersebut.

“Kami sangat terbuka bila saksi dan korban ingin mendapatkan perlindungan, kemarin kami sudah melakukan upaya proaktif dan saat ini menunggu mereka mengajukan permohonan ke LPSK,” ujar dia.

Temuan LPSK dalam Kasus Bupati Langkat Nonaktif

Hasto menjelaskan, setidaknya ada tiga temuan atas kasus kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Pertama, dugaan tindak pidana menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang. Padahal Terbit diketahui tidak memiliki kewenangan melakukan penghilangan kemerdekaan tersebut.

Kedua, dari pendalaman yang dilakukan LPSK secara langsung ke lokasi, menduga adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang. Hal tersebut berkaitan dengan pendayagunaan orang-orang yang ada atau menghuni kerangkeng tersebut. Mereka diperkerjakan di kebun sawit yang diduga milik dari Bupati Langkat nonaktif.

“LPSK juga menduga para korban diperkerjakan secara paksa dan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” katanya.

Ketiga, LPSK menduga kerangkeng tersebut adalah panti rehabilitasi ilegal. Hal itu diperkuat pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat yang menyatakan tempat tersebut bukan panti rehabilitasi sah.

“Sebagai contoh fasilitasi sanitasi sangat buruk. Apalagi, di tengah pandemi Covid-19 saat ini apakah dapat dikatakan layak sebuah ruangan diisi atau penuh sesak oleh penghuni di dalamnya,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *