JAKARTA – Kasus pengepungan dan penangkapan warga di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Selasa (8/2), membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat suara.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan tindakan penangkapan disertai dengan dugaan kekerasan, sangat bertolak belakang dengan semangat aparat negara yang seharusnya berfungsi melindungi warga negara.
“LPSK menyesalkan peristiwa ini serta tindakan represif aparat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (9/2).
Pihaknya juga menyesalkan kejadian tersebut. Karena itu, meminta aparat untuk lebih mengedepankan dialog dan menghindari segala bentuk tindak kekerasan.
Disamping itu, Pemerintah Daerah (Pemda) baik Pemerintah Kabupaten Purworejo maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah harus mampu berperan sebagai penengah, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“LPSK meminta pemerintah daerah dapat memerhatikan hak-hak lingkungan hidup warga sebagai konsekuensi dari rencana pembangunan,” kata dia.
Menurut dia, jika terbukti terjadi tindak pidana dalam tindakan represif aparat terhadap masyarakat, pihaknya siap memberikan perlindungan kepada mereka yang menjadi saksi dan korban.
Ia juga meminta warga Desa Wadas yang mengetahui kejadian dan menjadi korban dari upaya represif tersebut, dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Pengerahan Personel Dampingi BPN Jateng atas Permintaan
Sebelumnya, ratusan petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Purworejo mendampingi tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk melakukan pengukuran tanah di lokasi calon Waduk Bener di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, mengatakan petugas melakukan pendampingan tim BPN setelah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jateng beraudiensi dengan Kapolda Jateng,Irjen Pol Ahmad Luthfi.
“Kepala BPN Jateng menyatakan ke Kapolda bahwa Proyek Pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Perpres No 109 tahun 2020 Tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional. Untuk itu Polda Jateng dan stakeholder terkait diminta membantu,” katanya.
Atas hal tersebut, sebanyak 250 petugas gabungan mendampingi sekitar 70 petugas BPN dan Dinas Pertanian yang melaksanakan pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh milik warga Wadas.
Dasar surat pendampingan personel, lanjut dia, telah tertuang dalam Surat Kementerian PUPR nomor UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kabupaten Purworejo, Provinsi Jateng.
Selain itu, surat dari Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng nomor AT.02.02/344-33.06/II/2022 Tanggal 4 Februari 2022 perihal Permohonan Personil Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo.
Atas dasar surat permohonan itu, pihaknya berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mendukung pelaksanaan pengukuran tanah oleh tim BPN.
Menurut dia, Kapolda telah menekankan agar pelaksanaan pendampingan mengedepankan aspek humanis. “Kegiatan pengukuran masih berlangsung dan berjalan lancar. Tugas tim bersifat humanis dan semata-mata melakukan pendampingan,” ujar dia.
Terkait adanya warga yang kontra terhadap pembangunan Bendungan Wadas, pihaknya siap menampung aspirasi warga yang mendukung maupun yang menolak.
Permasalahan sejumlah warga yang menolak proyek pembangunan Wadas, kata Iqbal, telah dimediasi oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jateng sejak 2018. “Warga kontra pernah mengajukan gugatan ke PTUN Semarang, namun ditolak,” ujarnya.
“Berdasarkan data, mayoritas warga setempat sangat welcome terhadap proyek pembangunan bendungan Bener. Namun semua asprirasi warga yang pro maupun kontra kami tampung dan salurkan,” lanjut dia.
Sekadar diketahui, dalam peristiwa itu sebanyak 64 warga Desa Wadas, Purworejo diamankan oleh pihak kepolisian.