Lutfi Alfiandi Mengaku Disetrum Polisi, Komnas HAM Minta Diusut

Nasional4 Dilihat

JAKARTA – Lutfi Alfiandi alias Dede, sosok viral karena foto tengah membawa bendera, mengaku dipukul dan disetrum oleh Kepolisian agar mengakui perbuatannya melempar batu ke polisi saat aksi demo pelajar di depan DPR RI pada September 2019 lalu.

Perbuatan tak manusiawi tersebut turut ditanggapi Komisi Nasonal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisioner Komnas HAM, Amiruddin, meminta polisi mendalami kesaksian Lutfi Alfiandi yang mengaku dipukul dan disetrum. Sebab jika pengakuan Lutfi tersebut diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap Polisi akan menurun.

“Kapolda harus mengusut itu secara transparan. Karena hal itu disampaikan di hadapan hakim. Jika tidak diusut, maka akan bisa menurunkan kepercayaan publik pada kerja-kerja kepolisian,” ujarnya di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Menurut Amiruddin, pengakuan Lutfi bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus serupa, sebab selama ini, pihaknya belum menemukan kasus yang sama pada terdakwa lain.

“Sewaktu dulu kami investigasi hal-hal begitu belum terungkap secara jelas. Kesaksian Lutfi ini bisa jadi pintu masuk untuk mengungkap,” katanya.

Berbeda dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang malah menyarankan agar pengakuan Lutfi dibuktikan di pengadilan.

“Jika memang hal tersebut terjadi, bisa dibuktikan pada persidangan serta hakim meyakininya,” ujar anggota Kompolnas, Andrea Pulungan.

“Kalau memang ada pemaksaan pengakuan, saya berharap pengacaranya bisa turut bantu terdakwa untuk buktikan dalil-dalilnya,” kata dia.

Ia mengaku, pihaknya tak bisa berbuat banyak. Apalagi tidak punya kewenangan terhadap pengadilan, namun bila ada bukti-bukti sesuai yang diajukan sebagai bagian dari keluhan masyarakat, maka Kompolnas dapat memproses hal tersebut.

“Kompolnas tidak punya kewenangan di pengadilan, jadi hanya bisa menunggu. Kecuali jika ada alat bukti yang diajukan sebagai bagian dari keluhan masyarakat. Sebaiknya sebelum putusan pengadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kepolisian bisa saja mengusut pengakuan Lutfi, namun harus dibekali putusan pengadilan atau bukti lain seperti saksi, petunjuk rekaman, dan foto.

Sebelumnya, pengakuan Lutfi dibantah oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi. Ia menegaskan, pihak Kepolisian bersikap humanis.

“Tidak ada, tidak benar itu. Kan (ditangkap) ramai-ramai, kita kan humanis. Nggak zamannya lagi begitu-begitu,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *