Mahfud Bakal Tanya BNPT Soal 3 WNI di Singapura yang Divonis UU Terorisme

Nasional3 Dilihat

JAKARTA – Sebanyak tiga orang warga negara Indonesia (WNI) divonis bersalah dan dijerat UU Terorisme oleh pengadilan Singapura akibat mentransfer sejumlah uang ke lembaga amal yang terafiliasi dengan kelompok teroris di Indonesia.

Ketiga WNI tersebut yakni Anindia Afiyantari (32 thn), Retno Hernayani (37 thn), dan Turmini. Ketiganya menjalani hukuman yang berbeda, dimana Anindia dihukum 2 tahun penjara, Retno 1,5 tahun penjara, dan Turmini 3 tahun 9 bulan penjara.

Retno dan Turmini diputus bersalah oleh Pengadilan di Singapura pada 12 Februari 2020. Sementara Anindia diputus bersalah pada sidang 5 Maret 2020.

Menanggapi hal tersebut, Menkopolhukam, Mahfud MD, menegaskan pihak yang mendanai teroris juga bisa dikategorikan sebagai bagian dari teroris.

“Soal WNI di Singapura, tentu kalau orang mendanai teroris, berarti teroris juga. Karena kalau di dalam hukum sesuatu yang keikutsertaan atau bersama-sama itu sama berarti, tinggal pembuktiannya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Meski demikian, dirinya tak menjelaskan secara lebih lanjut. Sebab bakal menunggu hasil laporan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Saya akan tanya ke BNPT,” katanya. 

Sebelumnya, Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana, mengatakan ketiga WNI tersebut tengah menjalani hukuman di Singapura atas pelanggaran Terorrism (Suppression of Financing).

“Dalam pemeriksaan persidangan yang telah berlangsung, ketiga WNI mengaku bersalah (plead guilty) atas dakwaan pengiriman sejumlah dana yang ditujukan untuk mendukung kegiatan organisasi terlarang yang diduga terkait kegiatan terorisme,” katanya.

Dalam pengiriman uang, Retno mentransfer sebesar 140 dolar Singapura, Anindia sebanyak 130 dolar Singapura, dan Turmini sekitar 1.216,73 dolar Singapura atau sekitar Rp13 juta.

Sejak awal proses penahanan pada akhir 2019, KBRI melakukan kunjungan kekonsuleran untuk memastikan ketiga WNI dalam kondisi baik dan mengkoordinasikan komunikasi dengan keluarga masing-masing. 

Tak hanya itu, selama proses persidangan, KBRI Singapura menyediakan bantuan hukum berupa pendampingan pengacara untuk memastikan ketiga WNI tersebut diperlakukan secara adil dan mendapatkan hak-haknya.

Diketahui, dana yang ditransfer tersebut ke Jamaah Ansharut Daulah (JAD), yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai organisasi teroris dan terlarang pada Juli 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *