JAKARTA – Terorisme bukan lah jihad yang sifatnya melakukan perbaikan. Karena karakter terorisme adalah merusak. Karena itu, dalam pandangan Islam, ekstremisme, dan terorisme atas nama agama merupakan sikap dan perbuatan berlebihan dalam beragama.
Demikian diungkapkan Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin dalam peluncuran pelaksanaan Perpres Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme, Rabu (16/6/2021).
Selain itu, semua pihak dihadapkan pada tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi, komunikasi serta informasi yang dinamis. Implikasinya membuat arus informasi menyebar secara cepat melintasi batas antarnegara, termasuk nilai- nilai radikalisme dan ekstremisme.
“Proses rekrutmen kelompok radikal juga terjadi melalui pemanfaatan media yang baru,” kata dia.
Menurut Ma’ruf, isu terorisme juga meningkatkan ketidakpastian dan berkelindan dengan kompleksitas, masalah-masalah internasional, regional, dan domestik. Dalam konteks pandemi, pemerintah perlu fokus pemulihan ekonomi nasional, peningkatan investasi, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Pembangunan tersebut dapat berjalan optimal dengan dukungan stabilitas keamanan yang kondusif.
Atas dasar itu lah, menurut Maruf, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme.
“Tujuan RAN-PE saat ini kita luncurkan bersama adalah untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme,” katanya.