JAKARTA – Wakil Presiden, Mar’uf Amin secara resmi menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Presiden untuk beberapa hari ke depan, seiring keberangkatan Joko Widodo (Jokowi) ke Amerika Serikat (AS).
Keputusan itu diterbitkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden yang diteken Jokowi pada 10 Mei 2022.
Baca Lagi: BNPT Kantongi Profil 5 WNI yang di Sanksi Amerika Karena Diduga Terafiliasi ISIS
“Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja atau kenegaraan presiden ke Amerika Serikat pada tanggal 10 sampai dengan 16 Mei 2022, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan wakil presiden melaksanakan tugas sehari-hari presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut,” bunyi Keppres tersebut, Kamis (12/5).
Keppres ini sekaligus menegaskan jika dalam waktu penugasan tersebut perlu ditetapkan suatu kebijakan baru, maka wakil presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden.
“Setelah presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan wakil presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden,” bunyi diktum ketiga aturan tersebut.
Diketahui, Jokowi akan berada di Amerika selama beberapa hari ke depan. Dimana dijadwalkan untuk hadir dalam pertemuan US Special Summit, hingga jajaran konglomerat kelas kakap Amerika.