JAKARTA – Dalam menghadapi tantangan terorisme yang terus berkembang, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah mengambil langkah penting dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2018, PP No. 77 Tahun 2019, dan Peraturan BNPT No. 2 Tahun 2023. Pembentukan satgas ini bertujuan untuk melaksanakan program kontra radikalisasi secara komprehensif di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala BNPT, Komjen Pol. Eddy Hartono, menegaskan pelaksanaan kontra radikalisasi harus dilakukan dengan rencana yang matang dan pendekatan yang sistematis.
“Prosesnya harus terencana, terpadu, dan berkesinambungan. Ini adalah mindset yang harus dipegang oleh semua pihak yang terlibat dalam Satgas ini,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga: Menggali Keberagaman: Strategi Memperkuat Toleransi antarumat Beragama di Indonesia
Satgas ini dibentuk dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, menciptakan wadah kolaborasi yang dapat menyelaraskan program, kegiatan, dan sasaran dalam upaya pencegahan radikalisasi.
Sinergi antarinstansi ini sangat penting untuk menciptakan langkah-langkah yang efektif dalam menangani potensi ancaman radikalisasi di Indonesia. Selain itu, BNPT berharap Satgas ini mampu menyelesaikan beragam kendala yang sering menghadang dalam pelaksanaan tugas.
Keberadaan Satgas Pelaksanaan Kontra Radikalisasi diharapkan tak hanya sekadar melaksanakan tugas administratif, tetapi juga menjadi motor penggerak perubahan dalam masyarakat.
Dengan melakukan pendekatan humanis, sosialisasi, dan edukasi, Satgas dapat mendidik masyarakat tentang bahaya paham radikalis yang dapat mengarah pada terorisme. Masyarakat yang teredukasi dengan baik diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menolak ideologi yang merusak tersebut.
Lebih jauh, pentingnya penguatan program prevensi dan deradikalisasi juga menjadi fokus utama. Program-program ini diharapkan bisa melibatkan masyarakat luas, termasuk kelompok rentan yang berpotensi terpapar paham radikal. Upaya menjalin komunikasi dengan tokoh masyarakat, pemuka agama, serta kelompok muda akan sangat menentukan efektivitas langkah yang diambil oleh Satgas.
Adanya teknologi informasi yang berkembang pesat juga menjadi tantangan tersendiri dalam pencegahan terorisme. BNPT mendorong pemanfaatan media sosial dan platform digital sebagai sarana edukasi dan sosialisasi untuk menghadapi ancaman radikalisasi. Dengan memanfaatkan media sosial, satgas dapat menjangkau generasi muda yang menjadi target potensial paham radikalis.
Selain itu, kolaborasi internasional dalam menghadapi ancaman terorisme juga perlu diperkuat. Melalui pertukaran informasi dan pengalaman yang telah dilakukan oleh negara lain dalam penanggulangan terorisme, Indonesia dapat mempelajari strategi yang efektif serta mengadaptasi langkah-langkah yang relevan dengan konteks lokal.
BNPT menekankan upaya melawan terorisme dan radikalisasi bukanlah tugas yang bisa dilakukan oleh satu lembaga atau instansi saja.
“Kami berharap Satgas ini dapat optimal dengan memecahkan kendala dan hambatan yang ada, serta berkontribusi positif dalam menciptakan keamanan dan stabilitas di Indonesia,” pungkas Eddy Hartono.
Dengan pembentukan Satgas Pelaksanaan Kontra Radikalisasi, BNPT menunjukkan komitmen untuk terus memperkuat langkah-langkah preventif dalam menghadapi ancaman terorisme.
Melalui kolaborasi, inisiatif progresif, dan pemanfaatan teknologi, diharapkan tujuan meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dapat tercapai.
Secara keseluruhan, pembentukan Satgas ini merupakan langkah awal yang krusial dalam memformulasikan strategi pencegahan yang lebih komprehensif dan terintegrasi di tanah air.
Degan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah, Indonesia diharapkan mampu menjadi bangsa yang lebih aman dan damai, bebas dari pengaruh paham radikal yang dapat mengganggu stabilitas sosial.
1 komentar