JAKARTA – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengatakan desa membutuhkan pendampingan bantuan hukum guna menyelesaikan permasalahan yang ada di desa.
“Desa butuh sentuhan, salah satunya memang urusan hukum, sampai saat ini belum ada. Ini sangat penting karena urusan hukum di desa itu adalah sesuatu yang sederhana bisa menjadi rumit,” ujarnya di Jakarta, Minggu (10/12/2023).
Dalam acara Focus Group Discussion (FGD) “Penyusunan Draf Policy Brief Bantuan Hukum (BAHU) Desa” di Jombang, Jawa Timur, ia mengatakan selama ini memang banyak persoalan hukum di desa.
Namun, tidak banyak masyarakat desa yang bisa mendapatkan bantuan hukum yang layak karena berbagai alasan, di antaranya karena ketidaktahuan, ketidakmampuan, dan sebagainya.
“Terima kasih kepada seluruh tim SPU (Strategic Policy Unit) Kemendes PDTT yang telah menyelesaikan tugas untuk menyusun policy brief-nya. Karena ini sangat penting,” katanya.
Ia menambahkan, BAHU desa tidak sekadar bersifat advokasi atau mendampingi di saat ada persoalan, tetapi juga bersikap preventif dan sebagai sarana pendidikan serta sarana penyuluhan hukum bagi masyarakat.
“BAHU ini berfokus pada literasi, mitigasi, dan litigasi hukum serta dapat bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum atau asosiasi pengacara hukum. Sehingga, aparat desa bisa berhati-hati atau aparat desa bisa lebih tepat dalam menggunakan dana desa dan tata kelola aset desa dan sebagainya,” jelasnya.
Ia berharap, melalui BAHU permasalahan di desa dapat didampingi, ditangani, dan dimitigasi dengan baik.
Ia mengemukakan, tujuan utama SPU adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di wilayah Indonesia Timur.
“Terima kasih pada tim yang sudah mengelaborasi tugas-tugas yang sebenarnya hanya di Indonesia Timur, akhirnya dibawa ke Jombang, Jember, Madiun, dan lainnya dengan berpikir untuk kepentingan pembangunan desa secara umum,” katanya.