JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus dugaan program bantuan sosial penanganan Covid-19.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan tak hanya Juliari yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Lembaga antirasuah juga menetapkan AW bersama beberapa orang lainnya.
Dimana diketahui, KPK menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari tiga orang penerima dan dua orang pemberi.
“KPK mengimbau kepada JPB dan AW, untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke KPK,” ujarnya di Jakarta, Minggu (6/12/2020).
Penetapan Menteri Juliari sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (4/12) pukul 23.00 hingga Sabtu (5/12) WIB. Dalam operasi itu KPK mengamankan enam orang yakni yakni dua pejabat Kemensos dan empat orang pihak swasta.
Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso (MJS) Kemensos; Sekretaris di Kemensos, Shelvy N (SN); Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama, Wan Guntar (WG). KPK juga mengamankan tiga pihak swasta lainnya yakni Ardian I M (AIM), Harry Sidabuke (HS) dan Sanjaya (SJY).
Dari keenam orang itu KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan AW sebagai PPK di Kemensos sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan, Ardian I M dan Harry Sidabuke sebagai pemberi suap tersebut.
Tersangka MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Menteri Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“KPK selalu mengingatkan para pihak untuk tidak melakukan korupsi, apalagi di masa pandemi. Namun, jika masih ada pihak-pihak lain yang mencari celah dengan memanfaatkan situasi dan kesempatan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya, KPK akan menindak tegas,” kata Firli.