JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (11/02) mengingatkan para menteri dan pejabat tinggi yang mencalonkan diri pada Pemilihan Umum 2024 mendatang untuk mendahulukan tugas.
Pernyataan itu dilontarkan menanggapi putusan MK, yang menyatakan bahwa menteri dan pejabat tinggi setingkat menteri, tidak harus turun dari jabatannya begitu mereka mencalonkan diri dalam pemilu.
“Tugas sebagai menteri harus diprioritaskan,” kata Presiden Jokowi usai mengunjungi Indo Defence Expo & Forum 2022, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Jokowi bahkan akan mengevaluasi kinerja para pejabat jika mereka gagal memberikan dan jika proses menuju pemilihan mempengaruhi kinerja mereka, mereka akan disarankan untuk mengambil cuti panjang.
Sebagai catatan, Mahkamah Konstitusi memberikan persetujuan kepada kementerian yang mencalonkan diri dalam pemilu untuk tetap menjalankan tugasnya selama sudah mendapat persetujuan dari Presiden dan mengambil cuti atau jabatan tidak aktif.
Putusan itu berdasarkan usulan Partai Garuda untuk meninjau kembali Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.