JAKARTA – Tunjangan uang lauk pauk untuk pangkat Tamtama, Bintara, hingga Perwira TNI tahun 2024 sepertinya membawa angin segar, setelah Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani menyepakati usulan tersebut.
Diketahui, tunjangan lauk pauk bagi anggota TNI merupakan satuan biaya untuk kebutuhan lauk pauk yang dihitung menurut jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.
Sri Mulyani resmi menetapkan nominal tunjangan uang lauk pauk untuk anggota TNI yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Baca Juga: Duta Damai BNPT Bali, Investasi Generasi Maju Sebagai Benteng Perdamaian di Pulau Dewata
PMK Nomor 49 Tahun 2023 merupakan kebijakan yang mengatur tentang standar biaya masukan pada tahun anggaran 2024.
Nominal tunjangan uang lauk pauk yang akan diterima oleh TNI pangkat Tamtama, Bintara, dan Perwira berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 yakni sebesar Rp60.000 per hari.
Apabila dihitung selama 22 hari kerja, maka anggota TNI bisa mendapatkan tunjangan uang lauk pauk dengan kisaran Rp1,3 juta per bulan.