JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan tidak akan ragu untuk mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari korporasi yang gagal melaksanakan kewajiban rehabilitasi lahan.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (20/11/2024), sebagai tanggapan atas pertanyaan Anggota DPR Fraksi Nasdem, Rajiv, mengenai komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran dalam pengelolaan hutan.
“Soal IPPKH tambang, secara tegas saya katakan, saya berani. Saya tidak ada masalah,” ujar Raja Antoni, menegaskan keseriusannya dalam hal ini.
Ia menambahkan, Kementerian Kehutanan akan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk menindak tegas korporasi yang melanggar ketentuan rehabilitasi.
Baca Juga: Mengatasi Politisasi Agama dalam Pilkada 2024
Keberanian Menhut untuk mencabut IPPKH yang tidak berkomitmen ini sejalan dengan semangat yang telah dibawa oleh Presiden ke-7 Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto.
Ia bertekad menjadikan hutan sebagai sumber kesejahteraan masyarakat, dengan mendorong program Perhutanan Sosial.
“Memastikan bahwa hutan tetap terjaga, tetapi pada saat bersamaan kesejahteraan juga menjadi bagian dari masyarakat itu sendiri,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Menhut juga memaparkan program kerja Kementerian Kehutanan yang berfokus pada perwujudan Asta Cita.
Salah satu inisiatifnya adalah penyediaan lahan untuk lumbung pangan atau food estate, yang diharapkan dapat mendukung swasembada pangan di Indonesia.
Selain itu, menekankan pentingnya meningkatkan produktivitas Perhutanan Sosial untuk mendukung akses masyarakat terhadap pangan bergizi.
Raja Juli juga menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan akan memperkuat upaya penanganan masalah sawit ilegal di kawasan hutan.
Baca Lagi: Kunjungan Prabowo Subianto ke Inggris: Diplomasi dan Pertemuan Strategis
Bersama Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebuah satuan tugas akan dibentuk untuk mempercepat penyelesaian kasus sawit ilegal.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga integritas kawasan hutan sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.
“Target rehabilitasi hutan dan lahan juga akan dipercepat, sebagai bagian dari komitmen kami untuk menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Kementerian Kehutanan berharap dapat meminimalisir kerusakan hutan dan mempromosikan praktik pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Kebijakan ini tidak hanya penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga menjadi upaya untuk menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan perhatian yang lebih besar terhadap rehabilitasi hutan, diharapkan Indonesia dapat mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, serta mengatasi tantangan lingkungan yang semakin kompleks.
Kementerian Kehutanan di bawah pimpinan Raja Juli Antoni menunjukkan komitmennya untuk menjadikan hutan sebagai aset berharga bagi kesejahteraan masyarakat, sambil tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam era peningkatan pemanasan global dan kerusakan hutan yang meluas, langkah-langkah ini menjadi sangat relevan dan diharapkan memiliki dampak positif bagi generasi mendatang.