JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri akan tolak usulan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan, apabila tidak melampirkan daftar rencana pembelian barang dalam negeri sebesar 40 persen.
Demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2022, di Jakarta, Kamis (2/6).
“Pada APBD, kami tidak akan approve (setujui) apabila tidak dilampirkan rencana pembelian produk dalam negeri,” ujarnya.
Langkah tersebut, kata Tito dilakukan untuk mendukung gerakan Bangga Buatan Indonesia, sebagaimana yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mencintai produk buatan dalam negeri, terutama yang berasal dari UMKM maupun koperasi lokal.
Baca Lagi: Taiwan Larang Penjualan Chip Modern ke Rusia dan Belarusia
“Kebijakan ini adalah kebijakan yang sangat positif, yaitu untuk mendorong produksi dalam negeri, penggunaan barang dalam negeri,” katanya.
Oleh sebab itu, ia meminta para gubernur se-Indonesia agar mencermati instrumen pengajuan APBD untuk kabupaten/kota.
Tito menambahkan, para gubernur dapat menolak usulan APBD apabila tidak ada lampiran nilai belanja 40 persen barang dan jasa untuk produk dalam negeri.
“Gubernur, tolong kalau ada pengajuan APBD dari daerah, rencana pembelian 40 persen barang dan jasanya sudah ada belum. Kalau belum ada, tolak. Biar tidak jadi APBD, tidak apa-apa,” kata dia.
Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah (pemda) melakukan belanja barang dan jasa produk dalam negeri, terutama UMKM. Sebab, UMKM bisa menjadi stimulator dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah yang sempat tertekan akibat pandemi Covid-19.
Komitmen daerah untuk belanja barang dan jasa produk dalam negeri tidak dibarengi dengan realisasi dalam anggaran. Realisasi belanja barang dan jasa produk dalam negeri hanya Rp55,56 triliun atau 11,01 persen dari APBD.
Padahal, potensi untuk mendukung belanja tersebut sebesar Rp201,63 triliun. Data itu didasarkan pada laporan rancangan anggaran 509 daerah per 31 Mei 2022.
“Selama ini sudah dicanangkan belanja produk Indonesia, tapi campaign in many cases does not work. Harus ada kebijakan afirmasi dan imperatif yang bersifat memaksa,” ujar dia.
1 komentar