JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkontaminasi radikalisme tak diberikan peluang menduduki posisi penting alias jabatan.
“Kami minta lewat kepala Badan Kepegawaian, Komisi Aparatur Sipil Negara, Pimpinan Kementerian dan Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk tidak menempatkan jabatan ASN yang terpapar radikalisme. Harus terus dibina,” ujarnya.
Selain persoalan radikalisme, Tjahjo juga menaruh perhatian pada narkoba dan korupsi. Menyebut peredaran dan penggunaan narkoba menjadi salah satu tantangan di lingkungan ASN. Karena itu, meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk mengawasi jajarannya dalam setiap perkembangan dinamika yang terjadi.
“Seluruh gubernur, kepada daerah, Forkopimda, dan teman-teman Korpri dan ASN, kami minta senantiasa mencermati gelagat dinamika yang terkait lingkup ASN yang terpapar radikalisme, narkoba, termasuk korupsi,” ujar dia.
Menurut Tjahjo, ASN mempunyai posisi strategis sebagai poros pembangunan dan penggerak birokrasi. Oleh karena itu, ASN harus berfungsi sebagai pemersatu bangsa sesuai Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN.