Menteri Yaqut Cholil Qoumas Banyak Langgar Undang-undang, Begini Penjelasan Pansus Hak Angket Haji DPR RI

Nasional860 Dilihat

JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI telah memiliki kesimpulan mengenai pelaksanaan haji 2024, dimana Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas banyak melanggar undang-undang.

Demikian disampaikan Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI, Marwan Jafar, di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

“Meskipun paling jelek Menteri Agama tidak hadir dalam Pansus, tetapi Pansus sudah mempunyai kesimpulan bahwa dia melanggar banyak undang-undang,” ujarnya.

Marwan tidak menyebut undang-undang yang dimaksud, namun menurut dia, terdapat unsur gratifikasi dalam pelaksanaan haji 2024.

Baca Juga: Silaturahmi Kebangsaan Penyintas dan Mitra Deradikalisasi, BNPT RI Hadir Dukung Pemulihan dan Perdamaian

Oleh sebab itu, kata Marwan, aparat penegak hukum wajib menelusuri perihal keanehan-keanehan dalam pelaksanaan haji.

“Salah satunya adalah yang paling penting di situ ada unsur gratifikasi, dan oleh karena itu memang layak para penegak hukum untuk segera menelusuri ketidakberesan haji tahun 2024, termasuk haji tahun 2023 dan ke belakangnya terus,” jelasnya.

Salah satu dugaan pelanggarannya ialah terkait kuota tambahan 20 ribu kuota. Menurutnya, ada kemungkinan kuota tambahan itu dijual.

“Jadi pemerintah Arab Saudi ngasih 20 ribu itu, space-nya sudah disiapkan juga. Kenapa? Di sini ada tenda yang diisi laki-laki dan perempuan, ada tenda yang sesak, ada yang travel yang nakal, ada vendor-vendor yang nakal, dan seterusnya,” kata dia.

Kemudian masalah lainnya ialah terkait makanan yang diberikan tidak ada cita rasa Nusantara. Padahal di Arab Saudi disediakan dapur, namun tidak ada yang memasak. Sebaliknya, dia menyampaikan Kemenag hanya mengirimkan makanan cepat saji.

Baca Lagi: Nur Fatia Azzahra, Disabilitas yang Lulus Pendidikan Bintara Polri

“Ini kan jelas-jelas sudah menyimpang dari aturan semula bahwa ada tender soal catering, ada tender soal dapur-dapur, ada tender soal bumbu-bumbu, dan seterusnya,” katanya.

“Ada penyalahgunaan kewenangan juga di situ, ada abuse of power juga di situ. Inilah bentuk ketidaktanggungjawaban seorang Menteri Agama yang sudah dua kali dipanggil, tidak datang,” kata Marwan.

Marwan menambahkan, pihaknya bakal melakukan jemput paksa terhadap Menteri Yaqut bila tak hadir dalam panggilan ketiga.

“Hari ini adalah sebetulnya kita tunggu kehadiran Menteri Agama di Pansus. Tetapi pada hari ini Menteri Agama tidak hadir, undangan yang kedua,” ujar dia.

Baca Lagi: Polri Sita Aset Terpidana Narkoba Rp221 Miliar

Pihaknya akan kembali memanggil Yaqut pada Senin (23/9/2024). Jika tidak hadir kembali, pihaknya akan meminta bantuan aparat penegak hukum.

“Kalau sampai hari Senin (23/9) tidak datang lagi, berarti kita ada upaya memang untuk menemui pihak aparat penegak hukum untuk menyelidiki keberadaan Kemenag yang memang sebagai penyelenggara haji,” katanya.

“Kita bisa menggandeng Kepolisian Republik Indonesia untuk menjemput paksa ketidakhadiran ini,” katanya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *