JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin makan bersama-sama sebanyak 11 tahanan untuk merayakan Hari Raya Natal 2021 di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK dalam momen Natal 2021.
“Pada saat Hari Raya Natal 2021 tahanan diizinkan untuk melaksanakan makan bersama dengan tahanan lainnya dengan ketentuan tetap mematuhi protolol kesehatan dengan ketat,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Sabtu (25/12/2021).
Para tahanan, kata Ali, diperbolehkan menerima kunjungan dari keluarga. Namun dilakukan secara online yang bisa dilakukan sejak pukul 09.00-12.00 WIB
“Kunjungan keluarga secara online Hari Raya Natal 2021,” katanya.
Sebelumnya, para tahanan akan melakukan kegiatan ibadah Natal yang juga dilaksanakan secara online pada pukul 07.00-09.00 WIB di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
“Untuk antrean pengiriman box makanan dan barang pada saat Hari Raya Natal mulai jam 08.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Pada saat Hari Raya Natal 2021 tahanan juga di izinkan untuk melaksanakan makan bersama dengan tahanan lainnya dengan ketentuan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat,” kata dia.
Berikut 11 orang tahanan KPK, di antaranya:
- Yoory Corneles, eks Dirut Sarana Jaya (kasus korupsi PD Sarana Jaya).
- Handoko Setino, Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (kasus korupsi proyek di Bengkalis).
- Rudy Hartono Iskandar, Direktur PT Aldira Berkah (kasus korupsi PD Sarana Jaya).
- Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal. (kasus korupsi eks Sekretaris MA Nurhadi).
- Petrus Edi Susanto, Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo (kasus korupsi proyek di Bengkalis).
- Stepanus Robin P, eks penyidik KPK (kasus korupsi suap penanganan perkara).
- Jimmy Sutopo (tahanan titipan Kejagung di kasus PT Asabri).
- Budi Adi Prabowo, eks Direksi PTPN XI (korupsi pengadaan pemasangan six roll mill).
- Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (kasus korupsi suap Bupatu Musi Banyuasin).
- Anja Runtuwene, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (kasus korupsi PD Sarana Jaya).
- Melia Boentaran, Direktur PT Arta Niaga Nusantara (kasus korupsi jalan di Bengkalis).