MUI Bantah Wacanakan Netflix Haram

Nasional10 Dilihat

JAKARTA – Beredar wacana jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal mengeluarkan fatwa haram terhadap penyedia layanan streaming digital, Netflix. Hal tersebut membuat para netizen sontak menyerang MUI.

Pemilik akun Facebook, Prasetyo Sujudi, misalnya. Menyebut MUI kurang kerjaan. “MUI kurang kerjaan. ????,” tulisnya.

“Tapi tenang saja, fatwa itu cuma buatan manusia. Urusan benar atau tidaknya adalah urusan TUHAN,” Prasetyo menambahkan.

Senada dengan itu, akun Twitter @angewwie mengaku tak paham dengan fatwa yang dikeluarkan MUI terkait pelarangan netflix tersebut. Padahal menurut @angewwie, Netflix hanyalah wadah yang menyiapkan beragam tontotan.

“Nggak paham kenapa MUI memfatwakan haram netflix. Netflix cuma wadah, sebuah platform yg di dalamnya banyak sekali ragam tontonan yang bisa kita pilih,” katanya.

“Toh biasanya serial yang memiliki unsur dewasa, ilustrasi grafis ttg kekerasan, dsb juga memiliki peringatan di deskripsinya,” sambungnya.

Namun wacana pengharaman terhadap netflix, ditanggapi Ketua Komisi Fatwa MUI,  Hasanudin AF, mengaku jika pihaknya belum pernah membahas tentang Netflix dan tidak berencana melakukan pembahasan.

“Pemberitaan yang menyebutkan ‘MUI menetapkan fatwa haram Netflix’ atau ‘MUI siap menetapkan fatwa haram Netflix’ adalah tidak benar,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Ia menegaskan, penetapan fatwa tidak serta merta dikeluarkan, terlebih harus dilakukan pengkajian mendalam mengenai masalah. Bahkan berkoordinasi dengan ahli di bidangnya, apabila terkait dengan disiplin ilmu tertentu.

“Media yang sudah telanjur menulis demikian perlu meluruskan pemberitaan,” kata dia.

“Saya sendiri tidak tahu Netflix itu apa,” Hasanudin menambahkan.

Menurut Hasanudin, penyedia jasa digital apapun memang dilarang menjual, mengedarkan, dan atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun agama.

Sebelumnya, Hasanuddin, menjelaskan platform digital, seperti media sosial dan layanan streaming, rentan terhadap jenis konten yang melanggar norma agama dan hukum. Karena itu meminta  untuk memblokir penyedia layanan digital yang menawarkan konten seperti itu, kepada pelanggan mereka di Indonesia.

“Ini termasuk konten negatif di Netflix, jika ada,” ujarnya, Rabu (22/1/2020).

Meski demikian, pihaknya belum menerima laporan konten negatif di Netflix tersebut. “Jika ada anggota masyarakat yang keberatan dengan konten di Netflix dan menuntut fatwa, dewan akan mempelajari masalah ini dan melanjutkan untuk mengadakan dengar pendapat fatwa. Tidak akan lama bagi MUI untuk mengeluarkan fatwa terhadap konten negatif di Netflix,” kata Hasanuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *