Kriteria penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan level situasi pandemi Covid-19, yaitu transmisi komunitas seperti jumlah kasus, kematian, dan rawat inap, serta kapasitas respon mulai dari testing, tracing, hingga treatment.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali, terhitung dari 29 Maret hingga 14 April 2022 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kriteria penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan level situasi pandemi Covid-19, yaitu transmisi komunitas seperti jumlah kasus, kematian, dan rawat inap, serta kapasitas respon mulai dari testing, tracing, hingga treatment.
Kemudian, indikator berupa tingkat vaksinasi dosis 2 yang minimal 45 persen dan vaksinasi lansia dosis 1 yang minimal 60 persen.
“Kabupaten atau kota yang tidak memenuhi ambang batas akan dinaikkan satu level PPKM-nya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/3).
Baca Sambil Ngopi: Kepala BNPT: Keberadaan Masjid dan Ponpes, Mampu Reduksi Radikal Terorisme
“Pengecualian bagi kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk kurang dari 200 ribu orang dan kasus konfirmasi kurang dari 2 kasus per 100 ribu penduduk,” lanjut Airlangga.
Berdasarkan kriteria tersebut, sebanyak 26 kabupaten kota di luar Jawa dan Bali menerapkan PPKM level 1.
Selanjutnya 250 kabupaten kota menerapkan PPKM level 2, dan tersisa 109 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 3.
Shalat Tarawih dan Tadarus di Masjid Dibolehkan
Menurut dia, meski penerapan level PPKM dilakukan namun kegiatan ibadah Ramadhan seperti shalat tarawih dan tadarus juga diperbolehkan dilakukan di masjid, sebagaimana arahan dan hasil rapat terbatas evaluasi PPKM minggu lalu.
Ia meminta kepada kepala daerah agar mengantisipasi potensi penyebaran Covid-19, meningkatkan cakupan dua dosis vaksinasi ditambah booster terutama bagi lansia.
Selanjutnya, menjelaskan kepada masyarakat bahwa vaksinasi selama Ramadhan tidak membatalkan puasa sebagaimana Fatwa MUI.
“Menegakkan protokol kesehatan di tempat-tempat ibadah,” katanya.
Ketentuan wajib vaksinasi booster dan antigen bagi orang yang akan mudik lebaran ditegakkan, serta fasilitas kesehatan diminta bersiap untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus positif Covid-19 pasca Ramadhan dan Idul Fitri.
1 komentar