SEMARANG – Subur Sugiarto alias Abu Mujahid, seorang narapidana kasus terorisme yang divonis hukuman penjara seumur hidup kini tutup usia. Ditangkap pada 2005 silam dan langsung ditahan di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang. Setelah menjalani dua tahun masa tahanan di Kedungpane, Subur dipindah ke Lapas Permisan Nusakambangan hingga ajal menjemput.
Subur meninggal pada Selasa (21/7/2020) malam di RUmah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap. Kemudian pada Rabu (22/7/2020) jasadnya dikebumikan di Pemakaman Umum Plumbon Kidul, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
“Meninggalnya Selasa malam sekitar pukul 20.30 menurut keterangan rumah sakit,” kata Muhamad Sobri, adik kandung Subur di Semarang, Jumat (24/7/2020).
Menurut Sobri, sang kakak masuk RSUD Cilacap pada Ahad (19/7/2020) siang, bahkan keluarganya dikabari oleh petugas jaga.
Mendapati kabar tersebut, istri Subur menyusul pada Senin malam untuk mendampingi selama perawatan. Namun takdir harus berpulang pada Selasa malam di usianya 47 tahun.
Sobri mengatakan, selama ini Subur tak pernah mengeluh sakit dalam menjalani hukuman. Termasuk saat keduanya terakhir bertemu pada Februari.
“Terakhir ketemu sekitar Februari. Saya jenguk. Waktu itu dia sehat. Juga tidak bilang sakit apa-apa,” ujar Sobri.
Penyebab meninggalnya, lanjut Sobri, karena sakit ginjal. Hal itu diketahui dari keterangan istri Subur.
“Kalau keterangan istrinya ginjal dan penyakit dalamlah,” kata dia.
Terkait kasus yang menjerat Subur, Sobri tidak tahu detail. Termasuk kedua orangtuanya pun demikian. Hanya tahu kakaknya terlibat dalam kasus bom Bali 2.
“Waktu itu memang dia kerja serabutan bareng saya. Pulang kerja langsung aktivitas masing-masing termasuk waktu itu ngajar ngaji. Tahu-tahu dia ditangkep,” kata Sobri.
Mendiang Subur meninggalkan empat anak yang kini tinggal di pondok pesantren. Selama Subur menjalani hukuman, istrinya tinggal di kampung halamannya yakni di Pati.