KEDIRI – HS, seorang narapidana tindak terorisme (Napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri bebas bersyarat, setelah dinyatakan berprilaku baik dan tertib mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.
HS sendiri menjadi napiter setelah terbukti mengikuti kelompok jaringan Jamaah Islamiyah (JI) Jawa Timur. Namun kini, ia telah menunjukkan komitmennya untuk berubah dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi dengan mengikrarkan setia pada NKRI.
Ikrar ini menunjukkan bahwa napiter tersebut telah menyesali dan tidak mengulangi kesalahannya. Hal ini merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
Baca Juga: Sebanyak Tujuh Pejabat Eselon I di Kemhan Berganti, Siapa Saja?
Plt Kalapas Kelas IIA Kediri, Budi Ruswanto, mengatakan HS siap kembali ke masyarakat. Sebab, pihaknya telah melakukan pengamatan dengan seksama selama di dalam Lapas.
“Tentunya kami mengamati setiap perkembangan napiter tersebut, HS dengan secara konsisten telah mengikuti program pembinaan yang kami selenggarakan dengan baik,” ujarnya di Kediri, Selasa (9/7/2024).
“Dan puncaknya napiter tersebut melaksanakan Ikrar Setia Kepada NKRI pada beberapa bulan yang lalu. Napiter tersebut juga telah menjalani proses pengamatan dan evaluasi oleh BNPT. Dan saat ini HS telah mendapatkan hak integrasinya serta siap untuk kembali ke masyarakat,” lanjutnya.
Budi menyebut, pembebasan bersyarat HS juga sesuai dengan instruksi Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono yang berharap setiap napiter diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.
Untuk itu, berbagai program pembinaan juga dirancang agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan mental dan moral yang lebih baik. Sehingga keberhasilan program pembinaan tidak hanya bergantung pada fasilitas dan metode yang diterapkan, tetapi juga pada kesungguhan dan niat baik dari para narapidana untuk berubah.
1 komentar