Menteri Yasonna: Notaris Harus Ikut Pencegahan TPPU dan Pendanaan Terorisme

Nasional890 Dilihat

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly, meminta seluruh notaris di Indonesia terlibat aktif dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.

“Notaris dalam hal ini, turut bertanggung jawab, terlibat aktif dalam mendukung kebijakan ini, dan keberhasilan dari kebijakan ini juga melibatkan notaris,” ujarnya dikutip pada laman Antara, Senin (1/7/2024).

Sesuai rekomendasi dari Financial Action Task Force (FATF), notaris menjadi salah satu unsur yang dievaluasi perannya sebagai garda terdepan dalam mencegah TPPU dan pendanaan terorisme.

Selama proses Mutual Evaluation Review (MER) yang lalu, aktivitas notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik menjadi perhatian.

Baca Juga: Gelar Kampus Kebangsaan, BNPT RI: Terorisme Diatasi dengan Pemikiran Kritis

Peran strategis notaris dalam tatanan hukum, khususnya dalam interaksi masyarakat terkait hubungan keperdataan, diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ), mengenali beneficial owner, dan melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan.

Komitmen notaris terhadap pemenuhan rekomendasi FATF mencerminkan komitmen notaris terhadap integritas, transparansi, dan kepatuhan hukum.

Yasonna mengatakan, notaris harus menyadari bahwa tindakan-tindakan pencucian uang dan pendanaan teroris, dapat memiliki dampak yang merusak pada stabilitas ekonomi, keamanan nasional, dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Lagi: Pilkada Berpotensi Ciptakan Konflik Hingga Terorisme

Menurut dia, beberapa tahun terakhir, kerap menerima pengaduan, baik dari masyarakat maupun aparat penegak hukum, terkait permasalahan yang disebabkan oleh perilaku oknum notaris yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Ia mencontohkan, misalnya seorang notaris yang menjadi gatekeeper transaksi tidak menjalankan fungsinya. Ini tentu berdampak pada kredibilitas Indonesia.

“Jangan sampai, ekonomi kita menurun akibat notaris yang tidak bertanggung jawab dan tidak profesional,” katanya.

Yasonna menuturkan fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilaksanakan oleh Kemenkumham harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, profesional, dan sejujur-jujurnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *