JAKARTA – Kasus oknum polisi dan anggota TNI yang terlibat dalam jual beli senjata kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua, rupanya menjadi perhatian serius bagi Kepala Badan Nasional Penggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Menurut Boy, perbuatan kedua oknum tersebut merupakan sebuah pelanggaran yang sangat serius dan bisa mengancam keamanan negara.
“Hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran hukum yang sangat serius,” ujarnya seperti ditulis Kompas, Rabu (24/2/2021).
Menindak lanjuti keterkaitan dalam tindakan terorisme, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut terkait jual beli senjata tersebut, serta adakah motif lain dibalik jual beli senjata tersebut.
“Ya kita tunggu dulu lah hasilnya, apakah ada niatan kearah situ (terorisme), atau ada motif lain. Kita masih perlu menunggu dulu sebelum mengambil semua kesimpulan,” kata dia.
Oleh karena itu, Boy menyarankan agar pengawasan senjata api perlu ditingkatkan lagi, sehingga tidak terulang kembali.
Sebelumnya, penjualan senjata api ke KKB Papua ternyata tak hanya melibatkan dua oknum polisi dan warga sipil. Seorang prajurit TNI turut diamankan lantaran diduga ikut terlibat memasok senpi ke KKB.
Informasi diperoleh, Satintel Kodam Pattimura Maluku menangkap oknum anggota Kipan B Batalion 733/Masariku Ambon yakni Praka MS, Minggu (21/2/2021). Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus kepemilikan serta penjualan senjata api dan amunisi (senamu) ilegal jaringan Ambon-Papua.
Sementara pihak berwajib sebelumnya telah mengamankan dua oknum anggota Polresta Pulau Ambon yakni Bripka ZP dan Bripka RA (Anggota Shabara Polres Ambon). Keduanya diamankan langsung Propam Polda Maluku.
Dari penangkapan dan penggagalan penyelundupan disita 600 butir amunisi kaliber 5,56 mm yang terbungkus rapi. Amunisi itu dibeli seorang pelaku lain dari Praka MS sebanyak 200 butir dengan bayaran Rp500.000 pada November 2020. Kemudian pembelian 400 butir amunisi kaliber 5,56 mm pada Januari 2021 dengan pembayaran Rp1.000.000.