Operasi Timpora, Tiga WNA Ilegal Ditahan

Kabar Mabes4 Dilihat

GARDANASIONAL, MERAUKE – Untuk mencegah masuknya Warga Negara Asing (WNA) Ilegal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di Kabupaten Merauke, Imigrasi Merauke turut menggandeng Satgas Batalyon Infanteri Mekanis Raider (Yonif MR) 411/Pdw Kostrad dalam Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Demikian disampaikan Komandan Satgas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Papua Nugini (Dansatgas Pamtas RI-PNG) Yonif MR 411/Pdw Kostrad, Mayor Inf Rizky Aditya di Distrik Elikobel, Merauke, Papua, Selasa (26/11/2019).

Ia menjelaskan, pada Senin (25/11/2019), empat personel Pos Kout yang dipimpin Perwira Topografi Satgas Letda Ctp Firman Hadi turut tergabung dalam Operasi Gabungan Timpora yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke di jalur darat Jalan Trans Papua, Distrik Sota, Kab. Merauke, Papua.

Operasi Gabungan Timpora dipimpin oleh Kasi Lalintuskim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke Doni Purwoko Hadi, melibatkan TNI-Polri, Bea Cukai, Karantina Pertanian, Karantina Ikan, Kesehatan Pelabuhan, dan Pemerintah Distrik Sota.

“Fokus utama pemeriksaan kelengkapan dokumentasi WNA asing yang masuk ke Kab. Merauke,” katanya.

Operasi Gabungan Timpora itu merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Distrik Sota. “Kita sebagai Satgas Pamtas sangat mengapresiasi dan akan selalu mendukung program dari Imigrasi Merauke tersebut, hal ini sebagai wujud sinergitas Satgas dengan semua instansi terkait di wilayah perbatasan,” katanya.

Operasi dilaksanakan dari pukul 15.00 – 18.00 WIT, berhasil mengamankan tiga orang pria warga negara Papua Nugini yang berinisial DK (40), GN (30), dan MK (44) yang hanya menggunakan surat ijin pelintas batas tradisional.

“Mereka kedapatanmenuju ke Merauke dengan menumpang mobil dump truk,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai Perjanjian Lintas Batas Tradisional tahun 1993, penduduk perbatasan hanya boleh berkegiatan di wilayah perbatasan dan tidak diperbolehkan memasuki wilayah Merauke. Oleh karena itu ke tiga WNA PNG dikenakan Pasal 75 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara, Kasi Inteldakim Izhar Rizky, menjelaskan ke tiga WNA tersebut setelah melalui pemeriksaan akan segera dideportasi ke negara asalnya yakni Papua Nugini.

“Operasi ini adalah yang pertama di Distrik Sota dan sebagai bahan acuan kedepan untuk ditingkatkan lagi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *