GARDANASIONAL, JAKARTA – Indonesia merupakan negara yang menghormati dan menjamin kebebasan bersyarikat dan berkumpul. Namun harus sesuai dengan ideologi dan konstitusi bangsa. Dimana mencantumkan Pancasila sebagai azas organisasi, sehingga tak ada perkumpulan atau organisasi masyarakat (ormas) yang menolak atau bahkan memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
“Jadi semua ormas tanpa kecuali sepanjang itu di Indonesia harus taat konstitusi kita yaitu UUD 45, dan juga harus berbasis pada ideologi kita, Pancasila,” ujar pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Menurutnya UU Ormas dan peraturan turunannya harus ditaati seluruh ormas, sebaliknya bila ada ormas yang menolak persyaratan itu, tentu menjadi wewenang pemerintah untuk tidak memberikan izin.
“Jangan diartikan bahwa pembuatan aturan yang harus ditaati sebuah ormas dianggap sebagai sesuatu yang melanggar konstitusi. Oleh karena itu, turunan daripada UUD 45 dibuat UU Ormas. Dengan demikian, persyaratan seperti tertuang di UU itu harus dipenuhi seluruh ormas,” katanya.
Ia mengaku, sejauh ini belum menemukan adanya ormas terutama ormas agama yang melenceng dari ketentuan peraturan yang berlaku. Namun menegaskan, ormas agama apapun di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.
“Jangan diartikan ideologi itu seolah-olah diatas agama, jangan sampai diartikan ke sana. Menurut saya, ideologi dan agama harus inline atau satu garis yang tidak bertentangan,” ujar dia.
Pemerintah juga harus tetap hati-hati saat membuat keputusan memberi izin atau menolak permohonan dari ormas tertentu. Sebab akan jadi catatan sejarah dalam perjalanan rezim tertentu.
“Bernegara harus ada ideologi, bernegara harus ada konstitusi, harus ada aturan. Coba bayangkan kalau tidak ada ideologi, apa yang menjadi dasar kita berpijak dalam berbangsa dan bernegara? Coba bayangkan tanpa konstitusi, apa yang menjadi bangunan dari pondasai bangsa ini?,” katanya.