JAKARTA – Lembaga Persahabatan Ormas Islam ( LPOI) dan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOK) mendukung sepenuhnya upaya pengadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) pelarangan ideologi selain ideologi Pancasila.
Dukungan itu terungkap dalam pertemuan silaturrahim kedua perhimpunan ormas tersebut, dengan Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhidm di Jakarta, Jumat (21/1/2022).
Ahmad Nurwakhid mengatakan, tantangan utama bangsa Indonesia adalah penyebaran ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Karena itu, semua pihak harus berupaya mencegah penyebaran ideologi tersebut melalui pengadaan payung hukum.
“Saya menyambut baik dukungan ormas Islam dan keagamaan dalam upaya mengawal pengadaan perangkat hukum bagi pelarangan ideologi selain pancasila,” ujarnya.
Ketua Umum LPOI/LPOK, Said Aqil Siroj, mengatakan penting bagi ormas Islam dan keagamaan yang ada di Indonesia untuk menjaga falsafah negara Pancasila, yang merupakan kreasi brilian para pendiri bangsa.
Menurut dia, setiap pemeluk agama harus memahami bahwa agama adalah untuk manusia, agar bisa hidup secara damai, harmoni, dan saling menghormati antara sesama pemeluk.
“Seorang pemeluk agama tidak boleh mencaci agama budaya dan tradisi agama lain dan budaya orang lain. Karena yang demikian itu sudah jelas sekali di dalam Alquran yang melarang keras mencela tuhan dan agama pemeluk agama lain termasuk budayanya,” katanya.
Dalam Islam, lanjut Said, silaturrahim melahirkan silatul afkar dan silatul afkar, yang akan melahirkan silatul arwah yang merupakan capain tertinggi dalam diri setiap orang.
“Ketika manusia mencapai tingkat ini maka tidak akan ada lagi perbedaan manusia suku etnis dan agama. Karena itu sesama ciptaaan tuhan harus saling menghormati dan menghargai,” kata dia.
Sementara, Wakil Ketua Pembina Pengurus Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PP Perti), Anwar Sanusi, menjelaskan pihaknya mendukung sepenuhnya upaya mendorong pengadaan Perppu terkait pelarangan ideologi selain ideologi Pancasila.
“Kami dari ormas-ormas Islam akan mengawal pembuatan Perpu itu hingga menjadi undang undang,” katanya.
Senada, Ketua Dewan Syuro Al Irsyad Al Islamiyah, Abdullah Junaedi, mengatakan upaya pencegahan paham ekstremisme terorisme harus dilakukan sejak dini.
“Kami menyambut pengadaan Perpu ini. Semoga dengan adanya Perpu ini berbagai hal terkait radikalisme dan terorisme bisa terkikis dari Bumi Indonesia,” ujar dia.