Pangdam Udayana Perintahkan Anak Buahnya Proses Hukum Bupati Alor, Penyebabnya?

Kabar Mabes8 Dilihat

DENPASAR – Panglima Kodam (Pangdam) IX/Udayana, Mayjen TNI Kurnia Dewantara geram atas sikap Bupati Alor, Amon Djobo. Pasalnya, sang bupati menolak saat diajak menyelesaikan persoalan sengketa tanah oleh pihak TNI Angkatan Darat.

Demikian diungkapkan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel (Kav) Jonny Harianto, di Denpasar, Jumat (6/11/2020).

Pihak TNI AD pun telah berupaya memediasi persoalan tersebut. Bahkan, Pangdam Udayana memerintahkan Danrem 161/WS, Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya dan Dandim 1622/Alor, Letkol Inf Supyan Munawar untuk bertemu Bupati Alor.

Tujuannya, tak lain untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan baik-baik. Alih-alih duduk bersama, Bupati Amon Djobo justru tidak menanggapi dan terkesan menutup diri.

Tak hanya itu, bupati malah menghina dan mengancam akan menembak mati Kasilog Korem 161/Wira Sakti, Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram Dionisius Adoe.

Upaya untuk bertemu dengan Bupati Alor pun gagal. Hasilnya kemudian dilaporkan kepada Pangdam Udayana Mayjen Kurnia Dewantara.

“Pangdam IX/Udayana Mayjen Kurnia Dewantara geram atas kejadian tersebut. Pangdam amat menyayangkan hal itu bisa terjadi,” kata Jonny.

Karena tak menemui titik temu, Pangdam Udayana lantas memerintahkan kepada anak buahnya untuk memproses hukum Bupati Alor, Amon Djobo.

“Sehingga tiada lain, tiada bukan, hal ini harus diselesaikan secara hukum,” katanya.

Perintah itu kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkan Bupati Alor ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Laporan tertanggal 19 Oktober 2020 itu tercatat bernomor LP/B/423/X/RES.1.24/2020/SPKT.

Jonny menegaskan, laporan yang disampaikan kepada Polda NTT itu bukanlah permasalahan antarinstitusi. Namun, murni permasalahan pribadi antara Bupati Alor dengan Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram.

“Saya sampaikan, pelaporan yang disampaikan Kolonel Cpl Imanuel Yoram Dionisius Adoe terkait permasalahannya dengan Amon Djobo selaku Bupati Alor ke Polda NTT bukan permasalahan antar institusi, tetapi itu murni permasalahan pribadi,” kata dia.

Pihaknya membawa kasus ini ke ranah hukum sebagai pembelajaran. Dimana ke depan pejabat publik tidak melakukan atau mengeluarkan kata-kata dan tindakan yang tidak pantas.

“Semoga kejadian tersebut dapat dijadikan pembelajaran bagi kita semua, untuk selalu hati-hati dalam segala perkataan dan perbuatan,” kata Jonny.

Adapun laporan terhadap Bupati Alor itu, Jonny memastikan, sampai saat ini Polda NTT telah memproses kasus tersebut pada tahap penyidikan. Para saksi pun telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *