Panglima TNI: Covid-19 Harus Ditangani dengan Extra Ordinary

Kabar Mabes4 Dilihat

JAKARTA – Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, menggelar rapat bersama jajaran TNI  membahas evaluasi pendisiplinan protokol kesehatan dan tindak lanjut  Instruksi Presiden (Inpres)  Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam rilis Puspen TNI di Jakarta, Sabtu (8/8/2020), dalam rapat evaluasi yang digelar secara virtual tersebut, Panglima TNI menjelaskan, pandemi Covid-19 saat ini situasinya extra ordinary, sehingga harus ditangani dengan extra ordinary juga.

“Selama beberapa bulan ini, TNI bersama Polri telah melaksanakan Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19,” katanya.

Operasi pendisiplinan, lanjut Hadi, awalnya dimulai di empat Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota yang melaksanakan PSBB, kemudian berkembang menjadi Operasi Pendisiplinan di seluruh wilayah Indonesia dengan prioritas di delapan Provinsi.

“Operasi Pendisiplinan yang telah dilaksanakan bersifat dinamis menyesuaikan dinamika pandemi dan direktif dari  Presiden Joko Widodo,” ujarnya.

Menurut Panglima TNI, perlu adanya evaluasi terhadap operasi yang sedang berjalan dan telah dilaksanakan, agar TNI dapat melaksanakan operasi selanjutnya dengan lebih baik.

Sejak awal penanganan Covid-19, kata Hadi, TNI menjadi tumpuan Pemerintah dan masyarakat dalam upaya pendisiplinan. Oleh karena itu, TNI juga harus menjadi contoh pelaksanaan disiplin tersebut.

Ia berharap, seluruh jajaran TNI selalu memperhatikan dan mewaspadai perkembangan yang terjadi seperti munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 seperti yang terjadi di perkantoran.

Klaster baru tersebut, telah meningkatkan angka kasus positif Covid-19. Untuk itu, TNI memastikan seluruh satuan, Prajurit dan PNS TNI melaksanakan protokol kesehatan secara baik, termasuk di lingkungan kantor satuan masing-masing.

“Seluruh komandan/pimpinan di satuan bertanggung jawab akan hal tersebut,” kata dia.

Panglima TNI menyampaikan bahwa tanggal 4 Agustus 2020 lalu Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kebijakan ini sangat diperlukan karena trend kasus positif di Indonesia belum melandai dan rasio angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia berada pada angka 4,65 persen.

Untuk melaksanakan Instruksi Presiden tersebut, Panglima TNI memerintahkan seluruh Pangkotama dan Komandan Satuan Kewilayahan agar melaksanakan koordinasi yang baik dengan Forkopimda serta komponen lainnya untuk merumuskan implementasi Instruksi Presiden di wilayahnya masing-masing.

Komandan Satuan Kewilayahan agar melaksanakan koordinasi secara intens dengan jajaran Polri dan instansi terkait lainnya untuk menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat khususnya diruang publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *