Panglima TNI: Peradilan Militer Kasus Suap di Basarnas Tak Ada yang Ditutupi

Kabar Mabes967 Dilihat

JAKARTA – Kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan yang diduga melibatkan dua orang personel aktif TNI berpangkat perwira tinggi inisial (HA) mantan Kepala Basarnas (Kabasarnas) dan Perwira menengah inisial (ABC) mantan Koorsmin Kepala Basarnas, sampai sekarang masih dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, mengatakan untuk penyidikan di militer sampai penuntutan peradilan pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus tersebut.

“Penyidikan di militer sampai penuntutan peradilan itu tidak ada yang ditutup-tutupi. Peradilan Militer itu digelar secara terbuka, silahkan nanti ketika sidang, rekan-rekan media untuk mengikuti perkembangannya, silahkan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Ia menambahkan, mungkin adanya persepsi di kalangan masyarakat yang selama ini beranggapan bahwa seolah-olah apabila kasus militer diselesaikan secara militer, pasti ini dilindungi, ditutup-tutupi dan tidak boleh ada orang lain yang tahu. 

“Enggak, sekarang tidak ada seperti itu, penyidikan pun silahkan dimonitor dan ditanyakan,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Danpuspom TNI, Marsda TNI Agung Handoko, menjelaskan bahwa untuk update kasus suap di Basarnas. 

“Sampai sekarang masih koordinasi ketat dengan KPK dan PPATK untuk penelusuran aset yang bersangkutan,” katanya.

Seperti diketahui, perkara kasus dugaan suap yang terjadi di Basarnas dan melibatkan dua personel aktif TNI, telah dilaksanakan press conference oleh Danpuspom TNI dan Ketua KPK di Balai Wartawan Puspen TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada hari Senin 31 Juli 2023. 

Hal ini sebagai wujud tanggung jawab TNI kepada masyarakat dalam penegakkan hukum dan agar masyarakat bisa memantau dan ikut mengawasi proses hukum yang sedang dilaksanakan di lingkungan TNI secara transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *