JAKARTA – Kasus mutilasi warga sipil di Mimika, Papua yang diduga dilakukan oleh enam prajurit TNI, membuat Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa, melakukan langkah tegas.
Andika Perkasa mengatakan, pihaknya siap menggandeng lembaga lain yang fokus menangani permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penanganan kasus tersebut.
“Saya terbuka dengan siapapun, dengan LPSK, Komnas HAM, semuanya kami terbuka. Kami sama sekali tidak menghalangi bahkan kami sangat akomodatif,” ujarnya di Jakarta, Selasa (6/9).
Baca Lagi: Rektor UIN Sumatera Utara: Waspada Adu Domba dan Konflik
Ia memastikan mengawal terus proses hukum terhadap para pelaku sampai tuntas. Sebab, sanksi hukum terhadap pelaku harus mencerminkan rasa keadilan bagi para korban dan keluarganya.
“Jangankan yang mutilasi, kasus-kasus yang sudah terjadi dua hari lalu juga masih kita kawal sekarang,” katanya.
“Kenapa? Saya peduli. Jangan sampai kemudian proses hukumnya ini mencederai mereka-mereka yang menjadi korban, mereka-mereka yang perlu diberikan keadilan, jadi itu sudah jelas,” lanjutnya.
Sebelumnya, pihak TNI AD bergerak cepat mengusut kasus indikasi mutilasi yang dilakukan oleh enam orang oknum TNI di Mimika, Papua.
Mereka yang diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan terhadap empat warga sipil tersebut telah diamankan oleh Subdenpom XVII/C Mimika dan akan ditahan dalam waktu 20 hari ke depan.
Para pelaku yang berasal dari oknum TNI akan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 339 KUHP dan Pasal 340 KUHP.
Empat warga menjadi korban pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua terungkap setelah dua jenazah korban mutilasi ditemukan di lokasi yang tidak berjauhan, yaitu di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, pada Jumat (26/8/2022) dan Sabtu (27/8/2022).
Direskrimum Polda Papua, Kombes Faizal Ramadhani, menjelaskan kasus tersebut bermula ketika para pelaku berpura-pura ingin menjual dua pucuk senjata api.
Korban yang tertarik membeli, kemudian datang dengan membawa uang Rp250 juta. Namun, para pelaku kemudian membunuh korban dan memutilasinya. Pelaku lalu membawa kabur uang yang dibawa korban.